Kades Palaraeng Pecat Sekdes Tanpa Rekomendasi Camat

SANGIHE, SASTALPos.com – Kepala Desa ( Kades)  Palareng Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Mumin Kaemba mengeluarkan SK pemberhentian Sekertaris Desa ( Sekdes) nomor 01/SP/SK/2021 tertanggal 29 April 2021. Tanpa rekomendasi camat.

Sekdes Palareng Ruyevransince Makahekung ketika menghubungi media ini menjelaskan dimana dirinya merasa kaget dengan adanya surat pemberhentian dari Kepala desa.

” saya sendiri binggung sampai ada surat pemberhentian dari kepala desa, dan setelah dikonfirmasi ke Camat, Camat tidak mengeluarkan surat rekomendasi,” ungkap Makahekung Rabu, (23/6/2021).

Menurut Makahekung memang dirinya menerima surat teguran dari Kades pada 29 Maret 2021 terkait pertanggung jawaban beberapa aset kampung berupa STNK Kendaraan dinas, Bukti Pembayaran USG dan pembelian timbangan digital. Namun secara resmi dirinya melayangkan surat tertanggal 8 April 2021 sebagi bentuk jawaban atas tigal yang disampaikan dalam surat Kades.

” Saya merasa ini semua hanya alasan yang dibuat – buat agar bisa memberhentikan dari sekdes seperti yang diingikan oleh Kades dalam surat pemberhentian Januari lalu,” kata Sekdes.

Dijelaskannya dalam surat balasan ke Kades soal STNK Kendaraan Dinas sejak dibeli sudah disimpan dalam bagasi motor. Namun    tidak diduga pada awal Januari lalu motor hilang ketika parkir dirumah milik sekdes di Manalu dan setelah dilakukan pencarian ternyata ditemukan terparkir di samping rumah mantan Kades Palareng. Setelah ditelusuri dari informasi warga sekitar, yang memindahkan kendaraan tersebut bendahara kampung Tambung dan bapak Yubito Sondak yang juga suami dari Kades Palareng.

” Awalnya saya berfikir motor dicuri orang, karena yang memegang kunci hanya saya dan ibu Kapitalaung (kades). Sehingga saya tidak komplain, mungkin perintah dari Ibu Kapitalaung. Tapi beberapa minggu kemudian ibu Kapitalaung meminta BPKB dengan alasan ada permintaan dari Inspektorat, ketika menyodorkan BPKB saya mengatakan kalau STNK di bagasi motor dan dijawab oleh Kapitalaung bahwa” hanya ini yang dimintakan oleh inspektorat”. Tetapi pada bulan Maret dihadapan kepala Dinas PMDD, Ibu Kapitalaung bersama salah satu anggota MTK menuduh saya menghilangkan surat – surat kendaraan dinas. Dan jika saya menghilangkan surat – surat tersebut kenapa tidak dilaporkan ke pihak berwajib,” tutur Sekdes.

Baca juga:  Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Pejabat Pemda Sangihe, Dua Korban Resmi Melapor ke Polres Sangihe

Lanjut dikatakannya, soal bukti USG dirinya tidak berhubungan langsung dengan ibu – ibu hamil yang menjalani USG dan inipun tidak dipertanyakan oleh pihak Inspektorat ketika pemeriksaan.

” kalau kwitansi pembelian timbangan digital seharusnya ditanyakan ke Kaur keuangan yang juga bendahara dan juga ibu bidang yang kapitalaung sudah berhentikan. karena maasalah ini sudah pernah dibahas di kantor desa,” tuturnya.

Dirinya juga menyayangkan dari ketiga tuduhan ini hanya persolan sepele dan tidak perlu sampai adanya surat pemberhentian karena itu masih bisa dicari atau dilengkapi.

” Sebenarnya yang harus diseriusi oleh ibu Kapitalaung soal pembangunan di Kampung yang mengunakan Dana Desa tahun anggaran 2020 sampai hari ini belum diselesaikan, mumpung masih belum ada teguran dari dinas terkait,” Papar Sekdes.

Ditempat terpisah, Kapitalaung Kampung Palareng Mumin Kaemba ketika dikonfirmasi terkait adanya surat pemecatan sekdesnya menjelaskan ada banyak alasan terkait dengan pemecatan Sekdes seperti menghilangkan STNK, bukti kwitansi timbangan digital.

” Surat pemberhentian Sekdes sudah sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 33 tahun 2018 dimana didalamnya tertuang pemberhentian perangkat kampung sesuai dengan aturan kecuali meninggal dunia atau ada hal – hal lain seperti meresahkan masyarakat,” tandas Kaemba ketika diwawancarai usai serah terima Camat Tabukan Selatan ( Tabsel)( 23/6/2021) Sore di Manalu.

Baca juga:  Pimpinan & Karyawan PT.Anugerah Dinasty Sakti Mengucapkan Dirgahayu Ke- 596 Daerah Kepulauan Sangihe

Menurut Kades, pembrehentian ini sudah melalui tahan berupa surat pemberitahuan kemudian surat teguran pertama dan kedua bahkan sudah dilakukan mediasi di kantor Camat Tabsel, Namun Sekdes melaporkan persoalan ini ke Dinas PMD sehingga dilakukan mediasi di Dinas dan hasilnya di kembalikan ke Camat.

” dari hasil mediasi di kantor Dinas PMD dikembalikan ke Kecamatan untuk mendapat rekomendasi dari camat, namun sampai pak camat serah terima jabatan hari ini. Belum ada surat rekomendasi,” tutupnya.

Sementara itu, Camat Tabukan Selatan Kristian T Manumpil, S.Sos ketika diwawancarai menjelaskan sejauh ini dirinya belum memberikan rekomendasi terhadap pemberhentian sekdes kampung Palareng.

” sejauh ini saya belum memberikan rekomendasi untuk pemberhentian sekertaris kampung Palareng, dan pemberhentian perangkat desa itu harus sesuai mekanisme atau aturan,” tegas Manumpil.

Camat, Ketika ditanya soal sudah adanya tahapan sesuai mekanisme pemberitahuan dan surat teguran dari Kapitaung kepada sekertaris kampung dirinya menjelaskan dimana surat teguran ini selang waktunya hanya benerapa hati.

”  saya melihat surat tegurannya selang beberapa hari, makanya kami semetara pelajari, dan selama belum adanya rekomendasi camat maka sekdes masih ibu Makahekung,” ungkapnya ketika diwawancarai disela – sela acara serah terima pergantian dirinya dari jabatan Camat Tabsel.

Penulis : Gun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *