Bawaslu Lakukan Klarifikasi ke 2 Orang PNS, Terkait Kampanyekan Caleg di Facebook

SITARO, SASTALPos.com – Berjalannya tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sitaro memanggil dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga mengkampanyekan calon anggota legislatif (caleg) melalui media sosial tepatnya melalui akun Facebook mereka.

Ketua Bawaslu Fidel Malumbot S.Sos mengatakan, pemanggilan kedua PNS tersebut untuk dimintai keterangan terkait postingan di akun Facebook mereka.

“ Jadi, hanya sekedar meminta klarifikasi saja. Sebab, memang sudah ada aturannya PNS tidak bisa mengkampanyekan caleg,” Kata Malumbot.

Ia melanjutkan, sejauh ini baru dua PNS yang dipanggil. Malumbot berharap tidak ada lagi PNS lain yang ikut-ikutan seperti mereka.

“ Pada intinya pemanggilan bisa menjadi efek jera bagi mereka berdua bahkan bagi seluruh PNS,” imbuhnya.

Disamping itu, Fidel mengingatkan bagi kepala Kampung beserta dengan perangkat kampung agar tidak melakukan hal yang sama.

“ Untuk mereka juga sudah ada aturan jadi mereka tidak bisa mengkampanyekan caleg atau apapun itu yang berbau politik,”  tutup Mantan Jurnalis ini. (*)