Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur, Onte Warga Kaluwatu Diamankan Polsek Tamako

SANGIHE, SASTALPos.com  –  Polsek Tamako  Minggu , (27/1/ 2019)  sekira Pukul 02.00 wita mengamankan salah satu pemuda YM alias Onte (24) asal kampung Kaluwatu kecamatan Manganitu Selatan  diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja mawar umur 11 tahun warga Kampung Binala Tamako.

Pria penganguran ini, ditangkap oleh Pihak Polsek Tamako di rumah Keluarga  Mahaweru-Taiwilang Kampung Binala Tamako yang juga sebagai tempat kejadian perkara terjadinya tindakan cabul. atas laporan dari keluarga korban.

Kapolsek Tamako Iptu Nicodemus Pangulili ketika diwawancarai melalui kanit res Aipda Janus Tamangando mengatakan tersangka dugaan Cabul sudah dilakukan penahanan karena sudah melanggar pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun  2002 tentang  Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga:  Dosen TPHL POLNUSTAR Berikan Pelatihan Pembuatan Nugget Ikan di Tabukan Utara

“ Kami sudah tahan di Rutan Polsek Tamako dan akan dilakukan pengembangan selanjutnya,” katanya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *