LPA Sulut Kecam Pelecehan 6 Orang Anak SD Berakhir Damai di Polres Sangihe

Berita, Sejarah138 Dilihat

SANGIHE, SASTALPos.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Utara, melalui ketuanya Dra. Jull Takaliuang mengecam keras pelecehan 6 orang anak SD yang berakhir Damai di Polres Sangihe.

“Tidak boleh ada perdamaian kalau kasus delik seperti ini, korbannya anak-anak. Harus ada efek jera buat pelaku,” kata Takaliuang.

Takaliuang juga meminta adanya penindakan hukum sesuai undang-undang, sebab pelakunya orang dewasa, berpotensi besar melakukan ulang, apalagi tidak diproses secara hukum.

” Saya meminta kepada orang tua korban untuk bisa memahami bahwa proses hukum tidak akan memberatkan mereka, tapi menghukum pelaku supaya tidak melakukan hal yang sama, baik kepada korban yang sama, maupun kepada anak-anak lainnya,” pintahnya

Takaliuang juga mengherankan sikap kepolisian dalam penanganan kasus itu yang berujung dengan damai.

“Yang mengherankan kenapa ada penegak hukum yang tidak clear perspektifnya tentang penegakan hukum perlindungan anak. Harusnya polisi tidak memediasi kasus seperti ini, Polisi harus tegas sesuai koridor hukum,” ungkap Takaliuang, aktivis perempuan yang telah diakui PBB kiprahnya di bidang kemanusiaan.

Baca juga:  Polemik Padamnya Listrik di Sangihe,Rinny Tamuntuan Angkat Bicara

Kejadian pelecehan seksual kepada enam orang anak Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tahuna Timur. Oleh seorang pria berinisial JR atau Ance berusia 62 tahun ini terungkap melalui keterangan guru-guru sekolah tempat enam orang anak tersebut menimba ilmu.

Salah seorang guru, P. Makapedua, menuturkan, tak hanya dirinya, ada juga teman guru yang sudah diceritakan oleh anak-anak tersebut, bahwa mereka dicium, serta dipegang di bagian tubuh yang tak wajar.

” Meski kejadian ini terjadi di luar sekolah, saya mengimbau kepada salah satu orang tua, karena mereka telah melaporkannya ke Polisi, untuk bersabar, jangan bermain hakim sendiri, karena kalau itu terjadi nanti kebenaran akan tertutup. Jadi serahkan proses ke Kepolisian,” Himbau Makapedua kepada orang tua korban.

Sementara itu menurut Bripka Rolyns T. Kansil selaku piket SPKT Polres Sangihe, pada Rabu, (4/3/2020) para orang tua korban meminta untuk dimediasi secara kekeluargaan, karena merasa kasihan kepada pelaku yang sudah berumur tua.

Baca juga:  Banteng Merah Sangihe Bergerak Maju Selenggarakan Konsolidasi

“Kami tanyakan kepada pihak orang tua, bagaimana masalah ini, mereka memilih untuk mediasi, karena mereka masih rasa kasihan kepada itu bapak pelaku, karena bapak berumur 62 tahun. Proses ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan surat pernyataan. Jadi sudah diselesaikan oleh orang tua dari anak-anak tersebut. Ada enam orang tua dengan pelakunya. Surat pernyataannya ada di sini dan yang mewakili dua orang ibu, pelakunya sebagai pihak pertama,” ujar Kansil.

Berdasarkan keterangan Bripka Rolyns T. Kansil, pengakuan dari pelaku kepada orang tua dari anak-anak tersebut, dirinya hanya memegang-megang tubuh korban lalu mencium-cium. Aksinya itu dilakukannya di saat anak-anak itu belanja ke warung miliknya.

“Jadi saat belanja, di situlah dia melakukan, dia memegang, dia cium-cium,” Jelas Kansil di ruang SPKT Mapolres Kepulauan Sangihe, siang tadi.

Peliput : Gun

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *