Polres Sangihe Amankan Pelaku KDRT Yang Viral di Medsos

SANGIHE,SASTALPos.com.- (MGP) alias acong warga Soataloara ll kecamatan Tahuna Timur telah diamankan satuan Reskrim Polres Sangihe Kamis (20/1/2022) karena Tidak terima ditegur istri mengkonsumsi minuman keras (Miras) sehingga melakukan penganiayaan.

Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kieffer FD Malonda STrK ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan terlapor.

“Kasus ini diposting oleh istri terlapor di media sosial dalam hal ini FB dan menjadi viral. Berdasarkan postingan tersebut Sat Reskrom Polres Sangihe bergerak cepat dan langsung mengamankan terlapor”, ujar Malonda.

Malonda menyatakan juga sesuai pemeriksaan awal menyebutkan aksi terlapor tersebut dilakukan karena tidak menerima teguran sang istri untuk tidak mengkomsumsi Miras.

“Tidak menerima dengan teguran sang istri, tarlapor melakukan penganiayaan kepada sang istri dan anaknya perempuan yang baru berumur sekitar 4 tahun”, jelas Malonda kembali.

Lanjut Malonda, terlapor sudah diamankan di Polres Sangihe guna pemeriksaan lebih lanjut,

“Untuk sementara terlapor akan dijerat dengan undang-undang KDRT. Dan selanjutnya akan dikembangkan dalam penyidikan nanti”, imbuh Malonda sambil menyatakan bahwa saat ini aparat telah meminta istri pelaku segera membuat laporan polisi untuk tindak lanjut proses ini. (udy)