Polres Sangihe Gelar Perkara Kasus Dugaan Cabul, Oknum Kepala OPD Kabupaten Sangihe

SANGIHE,SASTALPos.com.- Gelar perkara Peningkatan proses penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala OPD inisial SL di ruang Vidcom Polres Sangihe yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Sangihe Kompol Ferry Manoppo. Senin (24/1/2022)

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK, melalui KBO Reskrim IPDA Firman Rinaldi ST.rK kepada sejumlah wartawan membenarkan kasus dugaan pencabulan dengan terlapor Inisial SL dilaporkan ke Polres Sangihe sejak November 2021 lalu.
” Dari hasil gelar perkara kasus dugaan pencabulan dengan terlapor SL untuk hari ini (senin-red) dari proses penyelidikan naik ke proses penyidikan. intinya tahap penyidikan itu berarti telah ditemukan adanya peristiwa pidana perbuatan cabul namun untuk menetapkan tersangka nanti akan kami lakukan gelar perkara lagi setelah proses penyidikan selesai dilaksanakan” Jelas KBO Firman
Dalam gelar perkara yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu juga dibacakan keterangan dari 12 pihak termasuk keterangan terlapor SL dan korban DP.
” Untuk Kasus pencabulan dijerat dengan Pasal 294 Ayat 2 Ke 1 ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara” Tutup Rinaldi.
Turut hadir korban DP dengan pendampingan Dinas PPA kabupaten kepulauan Sangihe. (Udy).