Bejat, Pemuda Tidore Lakukan Pelecehan Seksual Gadis SD Sebanyak 5 Kali

SANGIHE, SASTALPos.com –   Kasus Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kali ini, Korbannya sebut saja Melati anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) harus kehilangan ‘Mahkotanya’ akibat pelecehan seksual oleh KL alias Wan (25) Warga Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur.

Kronologis

Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi sejak Maret 2022 lalu bahkan berlanjut hingga bulan April ini. Lebih lagi, hubungan layaknya suami istri ini dilakukan di dalam kamar mandi sebanyak lima kali dan tidak ada yang mengetahuinya.

Baca juga : Papa ‘ Ani ‘ Bejad, DiDuga Gasak Anak Baptis Sendiri Sejak Tahun 2019

Perbuatan bejat ini, ibarat pepatah mengatakan sepandai – pandainya menyimpan bangkai pasti akan tercium juga baunya. Akhirnya perbuatan tersebut diketahui ayah korban ketika tidak sengaja melihat pembicaraan antara pelaku dan korban di ponsel milik korban.

Bagaikan tersambar petir melihat fakta bahwa telah terjadi pelecehan terhadap Melati sang orang tua langsung membawa masalah ini ke aparat penegak hukum Polres Sangihe.

“ Mengetahui adanya kejadian ini, kami langsung melapor ke Pihak kepolisian Polres Sangihe,” Ungkap Ayah Korban.

Baca juga : Ancaman 7 Tahun Penjara, Oknum Pejabat Pemda Sangihe Dipindahkan Ke Rutan Kelas II B Tahuna

Berdasarkan laporan ini, pihak penyidik Polres Sangihe langsung melakukan penyidikan, akhirnya pelaku KL mengaku semua perbuatannya dan siap menerima sangsi yang akan diberikan. Walaupun awalnya menyangkal perbuatannya.

Kapolres Sangihe, AKBP AKBP DENNY Wolter Tomponuh SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.

“Jadi, benar telah terjadi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh KL yang merupakan warga Tidore terhadap korban yang masih di bawah umur juga masih ada ikatan darah,” Kata Revianto Andriz

Ancaman Hukuman

Akibatnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 undang – undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“ ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun,”tegas Andriz.

Sementara itu, korban ketika ditemui menuturkan peristiwa itu terjadi karna ada paksaan dari pelaku.

“Pertama kali dilakukan pada bulan Maret dan sudah lima kali dia paksa pa kita lakukan itu tapi karena dipaksa kita Kase pa dia,” beber Melati.

Fakta lainnya pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluaraga.

“ Mereka (red)  berdua masih cucu bersaudara, kami sendiri kaget bisa jadi seperti begini,” tandas pihak keluarga korban.

 

Penulis : Gun