Pemegang BPJS Aktif, Bakal Menjadi Syarat Pengurusan SIM Dan STNK

SANGIHE, SASTALPos.com Pemegang BPJS aktif Alan menjadi syarat dalam Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2022 tertanggal 6 Januari 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Syarat ini, diperkuat dengan turunnya ST Kapolri nomor : ST/534/III/YAN.1./2022 tertanggal 11 Market 2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan Nasional pada Yanlik Polri.

” Nantinya Polri akan melakukan perubahan  regulasi untuk memastikan permohonan SIM Dan STNK adalah peserta BPJS aktif. ” Kata Kasat Lantas Polres Sangihe.Iptu M Erza Tri Syahputra Nasution.

Baca juga:  Mulai Hari Ini 25 Anggota DPRD Sangihe Jaring Aspirasi Rakyat

Nasution menambahkan adanya perubahan regulasi ini, pihak Polri akan terms mensosialisasikan tentang perubahan regulasi tersebut,

” Sosialisasi ini bersifat Pemberitahuan sekaligus himbauan agar pemohon SIM dan STNK  mempersiapkan diri apabila regulasi tersebut terjadi dan sudah dilaksanakan, ” Tutup Kasat Lantas.

Penulis : Gun

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *