SANGIHE, SASTALPos.com – Pemegang BPJS aktif Alan menjadi syarat dalam Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2022 tertanggal 6 Januari 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Syarat ini, diperkuat dengan turunnya ST Kapolri nomor : ST/534/III/YAN.1./2022 tertanggal 11 Market 2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan Nasional pada Yanlik Polri.
” Nantinya Polri akan melakukan perubahan regulasi untuk memastikan permohonan SIM Dan STNK adalah peserta BPJS aktif. ” Kata Kasat Lantas Polres Sangihe.Iptu M Erza Tri Syahputra Nasution.
Nasution menambahkan adanya perubahan regulasi ini, pihak Polri akan terms mensosialisasikan tentang perubahan regulasi tersebut,
” Sosialisasi ini bersifat Pemberitahuan sekaligus himbauan agar pemohon SIM dan STNK mempersiapkan diri apabila regulasi tersebut terjadi dan sudah dilaksanakan, ” Tutup Kasat Lantas.
Penulis : Gun