SANGIHE, SASTALPos.com– Kolaborasi Resmob Mabes Polri dan Polres Sangihe patut diapresiasi, pasalnya sebanyak 7 wanita asal Negara Philipina korban Human Trafficking ke Timur Tengah yang mengunakan pintu masuk Kabupaten Kepulauan Sangihe mampu digagalkan.
Pengungkapan Kasus Human Trafficking ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sangihe pada press conference yang dilaksanakan di Aula Sanika Satya Wada, Rabu (27/4/2022).
Press conference Human Trafficking ini dihadiri langsung Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes E Gaghana, SE, Dandim 1301 Sangihe, Letkol Arm Lukas Meinardo Sormin, S.I.P., M.I.Pol, Danlanal Tahuna Kolonel Laut (P) Sobarudin MTr Hanla, Kejari Sangihe Eri Yudianto, SH Perwakilan Imigrasi Tahuna.
Baca juga : Bejat, Pemuda Tidore Lakukan Pelecehan Seksual Gadis SD Sebanyak 5 Kali
Kapolres Sangihe AKBP Denny Wolter Tompunuh, S.IK dalam pernyataannya menjelaskan dimana pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang ini karena adanya dukungan pemerintah daerah, TNI maupun masyarakat kepulauan Sangihe.
“ Pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama semua pihak baik pemerintah daerah maupun TNI, Pihak Imigrasi yang ada di perbatasan serta kolaborasi dengan Resmob Mabes Polri yang juga membantu kami dalam menangkap tersangka yang ada di pulau jawa,” Kata Tompunuh dalam konperensi pers siang tadi.
Pengembangan kasus Human Trafficking ini diketahui berawal dari laporan nomor : LP/A/02/II/2022/SPKT. Unit RESKRIM/Polsek Tabukan Utara tetanggal 06 Februari 2022, dengan tersangka MBM alias Embo Ira.
Modus Operandi
Adanya laporan tersebut Polres Sangihe melakukan pengembangan dimana modus operandi dilakukan oleh tersangka Embo Ira yang dibantu oleh tersangka MD alias Dudung membawa 6 ( enam ) perempuan warga negara asing asal Filipina yaitu perempuan Grace, Jinky, Arjiline, VAM alias Kening, GLP alias Helen dan JG alias Juns secara terorgansir yang tidak memiliki hak yang sah untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dokumen.
Bahkan keenam WNA ini, tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi yang sah kemudian memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud akan di eksploitasi di Negara Indonesia maupun ke negara lain.
Kehadiran Indai (sebutan wanita Philipina) di wilayah Kepulauan Sangihe pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di pantai kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara, dengan menggunakan perahu jenis Pamo.
” Kemudian enam WNA asal Philipina tersebut dibawa oleh tersangka Embo Ira menuju kota Manado dan menginap di hotel Manado Grace Inn selanjutnya 6 WNA tersebut berangkat ke Kota Bandung Provinsi Jawa Barat transit Makasar dengan menggunakan pesawat udara selanjutnya di jemput dan di tampung oleh tersangka SAM alias Otong dan AN alias Agusd di Hotel Panorama dan dibeberapa rumah kontrakan yang ada di Jawa Barat, nantinya akan dikirim ke beberapa negara di timur tengah untuk dijadikan tenaga kerja,” Papar Kapolres.
Kronologis Kejadian
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sangihe Revianto Anriz, S.Tr.K mengatakan kronologis kejadian sebagai berikut : Pada hari minggu 06 Februari 2022 sekira pukul 11.30 Wita, petugas mendapat informasi dari Irfan Cristiano Adilang dimana hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, dirinyabersama MBM alias Embo Ira baru tiba dari Philipina dan berlabuh di pantai Leppe kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara.
” Tersangka Embo Ira ini membawa 6 (enam) orang WNA asal Philipina dan 2 (dua) orang WNI (pasangan suami istri) asal kampung Beha dengan membawa barang bawaan berupa tas pakaian dan saat itu ke 8 (delapan) orang tersebut menginap di rumah Irfan Cristiano Adilang kemudian pada hari Rabu, 26 Januari 2022 sekitar pukul 05.30 Wita, tersangka Embo Ira datang dengan menggunakan kendaraan roda empat membawa serta ke 6 (enam) perempuan WNA ini,” tutur Anriz.
Kronologi Penangkapan dan Penahanan
Sesuai hasil pengembangan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, terkuak tersangka MA alias Dudung memberitahukan kepada tersangka Embo Ira bahwa ada 3 (tiga) orang perempuan WNA Philipina yang akan datang ke Manado yaitu perempuan CC yang sudah di deportasi, RHA yang saat ini sudah sampai di Libanon dan Jinky saat ini di Polres Sangihe.
Baca Juga : Megaria Link Tidore Resmi Beroperasi, Siap 24 Jam Melayani Warga Sangihe
” Adanya percakapan tersebut tersangka Embo Ira mengatakan tidak apa – apa karena mencari, selanjutnya tersangka Dudung yang sudah dijanjikan imbalan berupa uang oleh Adnan yang saat ini berada di Negara Jordania menghubungi R alias Adel melalui via seluler untuk menanyakan posisi dan keadaan perempuan WNA ini untuk segera diberangkatkan.,” papar kasat Reskrim ini.
Lanjut, dalam percakapan tersebut tersangka Embo Ira mengatakan kepada Adnan bahwa sudah ada 7-10 orang perempuan warga negara Philipina yang sudah direkrut yang akan menumpang ke Indonesia, kemudian adnan menyarankan untuk menghubungi atau bertemu dengan perempuan bernama PBO alias ched (agen di Philipina) lalu pada 22 Januari 2022, tersangka Embo Ira bertemu dengan Ched dan sepakat untuk membawa 6 orang WNA tersebut dengan imbalan sebesar 30.000 peso, kemudian besoknya tersangka Embo Ira ABK ICA membawa 6 ( enam ) tersebut bertolak dari pesisir pantai Luer Makar General Santos Filipina dengan perahu Pamo.
” Mereka (red) pada 25 Januari berlabuh pantai Lepe kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara. Selanjutnya Korban WNA ini beristirahat dirumah ABK ICA hingga besoknya langsung dijemput tersangka Embo Ira dengan kendaraan menuju pelabuhan Tahuna untuk diberangkatkan tujuan kota Manado dengan menumpang kapal malam,” Jelasnya.
Perdagangan Manusia Terorganisir
Setelah itu, sesampainya di kota Manado keenam perempuan asal philipina ini menuju hotel Manado Grace Inn, untuk menginap sementara menunggu petunjuk dari Adnan di Libanon selanjutnya berangkat menuju Kota Bandung. Akhirnya 31 Januari berbekal tiket yang dipesan via traveloka keenam korban ini berangkat dari Bandara Sam Ratulangi Manado dan transit Bandara Hassanuddin Makasar.
Akhirnya, keenam korban Human Trafficking ini, tiba di kota Bandung yang langsung dijemput oleh tersangka SAM alias Otong dan Agus, setelah itu dibawa ke Hotel Panorama untuk menginap dan dipertemukan dengan JBV alias Jinky yang juga korban namun sudah lebih dahulu berada di Kota Bandung. dan menunggu jadwal pengiriman menuju negara tempat untuk bekerja.
Namun, setelah beberapa hari di kota Bandung 7 Korban Human Trafficking ini berpindah tempat tinggal yang diatur oleh tersangka Ontong dan Agus. Sialnya 18 Februari sekitar sekira pukul 17.00 Wib, Tim Reskrim Polres Sangihe yang sudah membuntuti pergerakan korban akhirnya langsung mengamankan Korban kemudian dibawa ke Polres Cimahi untuk dititip sebelum dibawah kembali ke Sangihe. Selanjutnya besoknya langsung dibawa ke Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan ke kota Manado.
” Minggu 20 Februari 2022 ketujuh korban tiba di Polsek Tabukan Utara selanjutnya dibawa ke Polres Kepulauan Sangihe untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Embo Ira dan Dudung yang sudah dilakukan penangkapan dan berdasarkan bukti yang cukup maka kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sangihe,” tegasnya.
Dengan adanya korban dan tersangka selanjutnya satuan Rekrim Polres Sangihe melalui arahan Kapolres terus melakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya yang masih berada di Kota Bandung. Sehingga sekitar awal bulan April Tim Beranggotakan 4 orang yang dipimpin oleh KBO Ipda Firman Rinaldi, S.T.rK melakukan penangkapan tersangka Otong dan Agus di Subang Jawa Barat dan langsung dibawah ke Polres Sangihe untuk dilakukan penahanan.
“ Jadi, total tersangka kasus Kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini berjumlah 4 orang yakni Embo Ira, Otong, asal Sangihe sementara Agus dan Dudung asal Subang Bandung, selain itu, Korban 7 perempuan WNA Asal Philipina,” Beber Kasat Reskrim.
Pasal Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Diketahui, Keempat tersangka ini melanggar pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Dan Pasal 3 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dipidana. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Selain itu melanggar Pasal 55 KUHP. Pengklasifikasian perbuatan orang sehingga dapat dihukum sebagai pelaku tindak pidana, yaitu : orang yang melakukan perbuatan pidana, orang yang menyuruh melakukan atau orang yang turut melakukan perbuatan. Dan pasal 56 KUHP, dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Penulis : Gun