Papa ‘Ani’ Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Asal Kampung Para Diamankan Polres Sangihe

SANGIHE, SASTALPOS.COM – Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe, kini menahan ST (45)warga Para Kecamatan Tatoaleng, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap Mawar  (14) nama samaran. Mulai 5 Mei 2022 resmi ditahan.

 

Penahanan ST ini, atas laporan orang tua korban di Unit PPA Reskrim Polres Sangihe pada 20 April 2022 lalu dan sebelumya juga sempat dilaporkan di Polsek Tabukan Tengah 15 April 2022.

 

Parahnya lagi, ST ini merupakan orang tua Batis dari Korban, yang sering datang dan bermalam di rumah korban.

 

Laporan tersebut, dimana melalui pengakuan mawar pelaku ST melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya sejak duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) kelas 5 tahun 2019, Selanjutnya dilakukan beberapa kali hingga di tahun 2022.

 

Dugaan ini berawal dari kekwatiran orang tuan mawar, dengan cara bergaul anaknnya dengan lelaki dewasa. Setelah dilakukan nasehat dan dilarang bergaul dengan teman dewasanya ini, malah pengakuan mawar sangat mengejutkan kedua orang tuannya.

Baca juga:  Ronny Sompie Ajak Para Anak Muda Menjadi Major 9, Hingga Ke Perguruan Tinggi

 

“ Bukan dengan teman dewasanya ini, tetapi dia mengalami pelecehan seksual oleh Pa ani, (Pelaku – red),” Tutur kedua oaring tua korban dalam berita sebelumnya.

 

Kapolres Sangihe, AKBP Denny Wolter Tompunh S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Revianto Anriz S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut. Dan menyampaikan jika di tanggal 5 Mei 2022, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Jadi memang benar telah terjadi tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dimana korbannya perempuan berumur 14 tahun. Dan kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka melalui Kanit III PPA Polres Sangihe, Ipda Albert Tangkome,” katanya.

 

“Yakni pada tanggal 4 Mei sudah dilakukan penangkapan terhadap lelaki inisial ST dimana melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Dan pelaku sudah dilakukan penahanan sejak 5 Mei kemarin,” sambung Kasat.

Baca juga:  Kabar Gembira ! Malam Ini KM Cannon Moon Siap Layani Warga Marore dan Sekitarnya

 

Dijelaskan Kasat, pelaku mengakui perbuatan tersebut sebanyak 4 kali di tiga tahun berbeda, dari Tahun 2019 hingga Tahun 2022.

 

“Dari laporan yang kami di tanggal 15 April 2022. Pelaku melakukan perbuatan tersebut, yakni satu kali di tahun 2019. 2 kali di Tahun 2021, dan satu kali di Tahun 2022. Diduga pelaku dalam melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman beralkohol,” ungkapnya.

 

Kasat meminta masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak, agar kasus pelecehan tidak terjadi. Dan kedepannya akan melakukan sosialisasi tentang bahaya pelecehan seksual kepada masyarakat.

 

“Nantinya kita akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan sosialisasi. Targetnya ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, demi menekan angka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *