Ditanda Tangani Tamuntuan Perda No. 5 Tahun 2023 Disahkan dan Dirubah

SANGIHE.SASTALPOS.COM- PJ Bupati Sangihe dr.Rinny Tamuntuan menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (4-5/2023) pada pekan kemarin.

Rapat Paripurna tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (PERDA) no 5 tahun 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Josephus Kakondo BAE ketika membuka rapat menyampaikan rapat paripurna yang dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam surat Wakil Gubernur Sulut nomor 188 poin 34/3/640 tanggal 21 Maret 2023, tentang hasil fasilitasi Ranperda.

“Pembicaraan tingkat kedua Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2022, digelar dengan mekanisme penyampaian laporan gabungan komisi, permintaan bersindang bersama, pembacaan keputusan bersidang bersama dan pendapat akhir Bupati,”Ujar Kakondo.

Sementara itu PJ Bupati Sangihe mengapresiasi atas Pengambilan keputusan bersama terhadap Ranperda Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah.

“Sehubungan dengan rapat paripurna ini, sebagai pimpinan pemerintahan di daerah ini saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah maupun unit kerja terkait yang telah bekerja secara optimal untuk bersama membahas Ranperda,” Kata Tamuntuan.

Lebih Lanjut PJ Bupati Menambahkan Setelah melalui proses pembahasan dan tahap pembicaraan tingkat pertama, yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, saat ini kita telah sampai di pembicaraan tingkat kedua, yaitu agenda pengambilan keputusan dan memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati terhadap Ranperda Kabupaten Kepulauan Sangihe,”

“Untuk itu mencermati hasil fasilitasi Pemerintahan Provinsi Sulut atas Ranperda Kabupaten Kepulauan Sangihe, tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Sulut nomor 180/23.1385 tanggal 28 Februari 2023, perihal akhir fasilitasi Ranperda Pemprov pada dasarnya menyetujui penetapan Ranperda dimaksud menjadi Perda,”.Pungkasnya.

Rapat Paripurna tersebut juda dihadiri Oleh Sekretaris Daerah, anggota DPRD Sangihe, Pimpinan OPD, para Camat dan Lurah. (JB)