Periode Kedua Tamuntuan Minta Dukungan Warga Sangihe

Berita, Sangihe32 Dilihat

Sastalpos.com- Sulawesi Utara-Sesuai dengan  keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1196 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, maka dr. rinny Tamuntuan menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung Oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut , Selasa (23-5/2023).

Pasalnya , Keputusan tersebut telah ditetapkan di Jakarta (18-5/2023) dan sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian.

Terpantau, PJ Bupati Sangihe dr. Rinny Tamuntuan menerima Surat Keputusan dan menandatangani Pakta Integritas bersama dengan Bupati Bolaang Mongondow Limmy Mokodompit.

Baca juga:  Idul Adha, DSM Berkurban Bagi Umat Muslim

Rinny Tamuntuan kepada awak media turut menyampaikan ucapan terimakasih yang tulus atas kepercayaan yang telah dipercayakan.

” Saya sangat bersyukur kepada Tuhan yang telah memberikan kekuatan dan kesehatan, dan saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur, Bapak wakil Gubernur dan Pemerintah pusat yang kembali mempercayakan Saya sebagi Penjabat Bupati Sangihe,” Ungkap Tamuntuan.

Tamuntuan juga berharap ada dukungan dari masyarakat kabupaten kepulauan Sangihe yang juga menjadi spirit baginya.

Saya berharap kedepan dalam melaksanakan tugas kembali sebagai Penjabat Bupati meminta dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Sangihe, dan banyak hal yang harus saya lalukan, sebagian adalah lanjutan sementara penyelesaian, dan kedepan ada juga pekerjaan yang akan Saya laksanakan, dan Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama kita bekerja,” Pungkasnya.(JY)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *