Minyak Tanah Ilegal Di Amankan KUPP Kelas II Tahuna, Ini Alasanya

SANGIHE.SASTALPOS.COM- Sebanyak 26 Gelon Minyak Tanah yang di duga diseludupkan dari salah Satu Kapal Penumpang dari Tahuna ke Manado berhasil diamankan Petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna,

Hal ini di benarkan Oleh Hopriet Balirangeng Kepala KUPP Kelas II Tahuna, melalui Jemmy Makapuas Penyelidik Pegawai Negeri.

Makapuas mengungkapkan, proses tindakan Oleh Pihaknya secara nasional, terkait larangan membawa BBM saat berlayar menggunakan alat transportasi laut umum, seperti Kapal Penumpang.

” BBM jenis minyak tanah masuk kategori barang berbahaya, dimana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 16 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan, karena hal ini berkaitan dengan keselamatan penumpang yang akan berlayar,” Ungkapnya.

Baca juga:  Pj Bupati Albert Huppy Wounde Hadiri Karya Bakti Sosial dan Buka Bimtek PBD di Kabupaten Kepulauan Sangihe**

Lebih Lanjut , dirinya juga mengatakan proses pengangkutan maupun kegiatan bongkar muat di pelabuhan harus mendapatkan persetujuan dari petugas Syahbandar.

” Saat melakukan tindakan, petugas UPP Tahuna, tidak menemukan pemilik minyak tanah sebanyak 26 Galon itu.Lanjutnya.

Sementata itu, dari pihak kapal sama sekali tidak mengetahui siapa yang memuat minyak tanah tersebut. barang buktinya, hingga saat ini masih diamankan di kantor UPP Kelas II Tahuna, untuk diproses lanjut. Senin (28-8/2023)

 

(Jy)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *