Pelaku Pelecehen Seksual Di Bawah Umur Diringkus Polres Sangihe

SANGIHE.SASTALPOS.COM- Kasus Kekerasan Pelecehan Seksual di bawah Umur Kembali mencuak di Publik terlebih di daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

Hal ini di ungkap Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kabupaten Kepulauan Sangihe ketika Prees Release yang bertempat di gedung Aula Polres Sangihe, (12/9/23).

 

Sangat disayangkan, hukuman kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur tidak memberikan efek jerah Kepada Pelanggarnya, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra Kepada insan pers membenarkan bahwa sampai saat ini sudah ada 8 orang tersangka Kasus pelecehan kekerasan seksual anak dibawah umur yang ditahan di polres sangihe.

 

“Sudah 8 orang tersangka hingga saat ini kami tahan di polres sangihe” Terang Kapolres.

 

Laporan yang diterima media ini , bahwa Tingginya Kasus kekerasan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sudah terjadi dalam kurun waktu sejak bulan Agustus hingga awal bulan September, dimana laporan yang diterima Pelaku kasus pelecehan kekerasan seksual anak dibawah umur dengan usia yang bervariasi dari usia 20 tahun sampai usia yang paling tua yakni 70 tahun.

Baca juga:  Pascah idul Adha, Harga Barito Kembali Normal di Pasar Towo e Tahuna.

 

Data yang diperoleh Secara total sudah ada 37 kasus dan sangat meningkat dibanding tahun 2022.

 

Sementata itu, IPTU Fadhly Kepala Satuan Reskrim Polres Sangihe menghimbau agar lebih berhati- hati untuk menjaga anak- anak khususnya anak perempuan, dan dari satuan reskrim sendiri tidak akan segan- segan akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku pelecehan kekerasan seksual anak dibawah umur.

 

” Kedepan kami menghimbau kepada masyarakat khususnya kepada orang tua yang memiliki anak perempuan agar lebih menjaga dan berhati- hati dan kami khususnya dari satuan reskrim polres sangihe tidak akan segan- segan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku kekerasan pelecehan seksual anak dibawah umur”, Tegas Kasat.

 

Kasat Reskrim Polres Sangihe juga sempat menjelaskan beberapa kronologis kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Baca juga:  Tanda Terimakasih Untuk Mantan Kapolres, BPVSI Sangihe Berikan CenderaMata

 

”Salah satu laporan yang diterima pada bulan agustus 2023 dimana kejadian kekerasan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka UP sudah terjadi sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 kejadian terjadi di Depot air isi ulang milik tersangka. Ujar Kasat.

 

Kasus yang kedua juga diterima laporan pada bulan agustus 2023 dengan tersangka FS sudah dalam tahap sidik tersangka FS ini melakukan tindakan tersebut di dalam toko handphone milik dari tersangka, selanjutnya untuk kasus yang ketiga dilaporkan (2/9/2023) dilakukan oleh tersangka WM sudah dalam tahap sidik, yang ke empat kasus dilaporkan pada (5/9/2023) tersangkanya berinisial BK untuk tersangka BK terdapat 6 korban.

Ke 8 tersangka saat ini sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang- undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara”, Pungkasnya.

 

(Jay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *