Jakarta, SASTALPOS.COM- Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak seluruh Indonesia. Operasi Zebra akan digelar selama 2 pekan yaitu dari tanggal 4 september sampai 17 September 2023.
Dilansir Humas.Polri.co.id, Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Operasi Zebra ini akan di laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023,” Ungkap Brigjen Ramdhan Senin (4/9/2023).
Adapun pelaksanaan Operasi Zebra 2023 dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
“kami mengimbau kepada msyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” Ujar Karo Penmas.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. (***/Tim)