Reporter/Editor ; Jay Bawole
SANGIHE.SASTALPOS.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder, terlebih instansi terkait pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye (APK) diruangan Tamu Hotel Bintang Utara Tahuna kamis (21-11/2024).
Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Sangihe, Allan Lahinda memimpin langsung Rakor disaat itu menjelaskan maksud di laksanakan rakor.
Lahinda menjelaskan bahwa masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024, dan masa tenang dimulai pada Minggu, 24 November 2024 pukul 00.00 WITA. Oleh karena itu, seluruh APK yang masih terpasang wajib ditertibkan sesuai regulasi berlaku.
“Mulai 24 November hingga 26 November 2024 adalah masa tenang. Itu artinya, seluruh atribut kampanye, termasuk di media sosial, harus dibersihkan,” ujar Lahinda.
Ia menambahkan, jika nantinya masih ditemukan APK yang terpasang selama masa tenang, Bawaslu akan menghubungi partai politik, pasangan calon (paslon), atau liaison officer (LO) untuk segera melakukan penertiban. Langkah serupa juga akan diberlakukan terhadap postingan di media sosial yang bersifat kampanye.
“Kami akan menyurati partai politik H-1 atau H-2 menjelang masa tenang untuk mengingatkan mereka agar menurunkan APK secara mandiri. Ini penting agar penertiban berjalan lancar dengan dukungan dari partai politik, masyarakat, dan stakeholder terkait,” jelas Lahinda.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban selama masa tenang guna menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada,” Pungkasnya.
Rakor turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sangihe, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Perhubungan Sangihe, serta unsur kepolisian.








