SANGIHE.SASTALPOS.COM- Polres Kepulauan Sangihe melalui Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) menggelar operasi penertiban sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
Operasi yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Tahuna. Saat berlangsungnya razia tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran, termasuk pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan dengan knalpot brong, serta pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
Menanggapi pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Kepulauan Sangihe mengambil langkah tegas. Pengendara yang tidak mengenakan helm diberikan teguran lisan maupun tertulis sebagai bagian dari upaya edukasi. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, seperti STNK dan SIM, langsung dikenakan tilang.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Ismail Diko, S.Sos, mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.
“Mematuhi aturan, seperti mengenakan helm, menjaga kelengkapan surat-surat kendaraan, dan menggunakan knalpot standar, bukan hanya demi keamanan diri sendiri, tetapi juga untuk kenyamanan bersama di jalan,” ujar Ismail Diko.
https://www.facebook.com/share/r/1Bcvf8LXV5/
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan aman.
Dari hasil operasi ini, petugas menemukan delapan kendaraan roda dua (R2) yang melanggar aturan. Dari jumlah tersebut,tiga kendaraan dikenakan teguran lisan, tiga lainnya mendapat teguran tertulis sementara dua kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap langsung ditindak dengan penitipan di Polres Kepulauan Sangihe
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pengendara serta mengurangi angka kecelakaan di wilayah Kepulauan Sangihe