Polda Sulut Tahan Legislator Sangihe Terkait Dugaan Pengancaman

Berita, Manado498 Dilihat

SULUT.SASTALPOS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, FJS alias John, resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada Jumat (12/12) dini hari. Penahanan dilakukan setelah ia diduga terlibat dalam kasus pengancaman terhadap seorang sopir bernama Yuleks Rappe.

Sebelum ditahan, FJS menjalani pemeriksaan intensif selama 16 jam. Pemeriksaan dimulai pada Kamis (11/12) pukul 11.00 WITA hingga Jumat (12/12) pukul 03.00 WITA oleh penyidik Ditreskrimum Subdit Jatanras Polda Sulut yang bekerja sama dengan Polres Kepulaun Sangihe.

Penahanan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULUT, yang dilayangkan korban pada 28 Oktober 2025.

Baca juga:  Gubernur YSK Umumkan Sulut Sah Miliki 63 Wilayah Pertambangan Rakyat

Kasatreskrim Polres Sangihe, Iptu Stefy Sumolang, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan telah berlangsung sejak Kamis dan berjalan secara maraton.

“Dari kemarin, kami telah melakukan pemeriksaan secara maraton, dan pagi hari ini kami telah melakukan penetapan tersangka  yang sebelumnya kami sudah melakukan pemanggilan paksa dan penahanan,” ungkap Stefi Sumolang

Namun, selama pemeriksaan, Stefy mencatat adanya sikap kurang kooperatif dari tersangka. FJS kini dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Baca juga:  Tamuntuan Sambangi Pekerja TPA , Bakal Lobi Bantuan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Jakarta

Kasus ini masih terus diproses oleh pihak kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP