Buntut Penganiayaan Pelajar di Tual, Bripda MS Resmi Tersangka dan Terancam PTDH

Berita, Nasional937 Dilihat

TUAL, SASTALPOS.COM – Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, kini memasuki babak baru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap insiden yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil tersebut.

Kronologi Kejadian di Jalan RSUD Maren

​Peristiwa ini bermula pada Kamis malam (19/2/2026). Mengutip laporan Detikcom, korban AT saat itu sedang berboncengan motor dengan kakaknya, NK (15), melewati Jalan RSUD Maren. Di saat yang bersamaan, sejumlah anggota Brimob tengah melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi aksi balap liar yang kerap meresahkan warga.

​Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun oleh Kompas.com, korban dihentikan secara paksa oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS. Tanpa peringatan yang jelas, Bripda MS diduga melayangkan pukulan keras menggunakan helm taktikal ke arah kepala AT. Akibat benturan tersebut, AT kehilangan kendali atas motornya, terjatuh, dan mengalami pendarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca juga:  Kapolres Sangihe Sempatkan Diri Kunjungi Lokasi TMMD ke 106

Penetapan Tersangka dan Proses Etik

​Merespons kejadian tersebut, Kepolisian Daerah Maluku bergerak cepat. Melansir kantor berita Antara, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, mengonfirmasi bahwa Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

​”Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di sel isolasi Mapolda Maluku untuk menjalani proses hukum pidana maupun kode etik,” tegas Kombes Pol Areis Aminnulla dalam keterangan persnya.

​Selain proses pidana, tersangka juga menghadapi ancaman pemecatan. Pihak Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Bripda MS terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi.

Komitmen Kapolri dan Perlindungan Korban

​Ketegasan juga datang langsung dari pucuk pimpinan Polri. Berdasarkan laporan CNN Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi bagi anggota yang bertindak represif di luar prosedur.

Baca juga:  Bawaslu Sangihe Awasi Tahapan Penetapan Paslon Pilkada 2024

​”Saya pastikan proses hukum terhadap oknum tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka. Kami tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota demi rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Jenderal Listyo Sigit.

​Di sisi lain, keluarga korban melalui kuasa hukumnya mendesak agar proses rekonstruksi dilakukan secara terbuka agar publik dapat memantau fakta di lapangan.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi telah menurunkan tim ke Tual untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi kakak korban, NK, yang masih dalam masa pemulihan akibat luka fisik dan trauma.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP