Jejak Dana Desa Beha Sangihe Terkuak, Nama Kepala Kampung Kini Masuk Bidikan Jaksa, Masih Ada Tersangka Setelah ini ?

Berita, Sangihe844 Dilihat

SANGIHE.SASTALPOS.COM – Upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menetapkan A S (41), Kepala Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-02/P.1.13/Fd.2/02/2026 yang diterbitkan Kepala Kejari Sangihe, setelah rangkaian penyidikan yang telah bergulir sejak 15 September 2025 dan diperbarui hingga 4 Februari 2026.

A S bukan sosok baru dalam pemerintahan desa. Ia pernah memimpin Kampung Beha pada periode 2018 hingga September 2022, lalu kembali menduduki jabatan kepala kampung sejak Agustus 2024. Statusnya kini berubah setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik penyalahgunaan anggaran desa.
Kasubsi Penyidikan dan Pengendali Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sangihe, Yoga Tri Pramudya, S.H., menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses hukum yang matang.

Baca juga:  BREAKING NEWS Kejari Kepulauan Sangihe Lagi Dan Lagi Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Desa

“Setelah membaca laporan perkembangan penyidikan tertanggal 3 Februari 2026 dan melakukan gelar perkara pada 9 Desember 2025, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Yoga.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta aturan lain yang berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan perkara pidana khusus.

Kejaksaan menilai langkah ini sebagai sinyal tegas bahwa pengelolaan dana desa tidak boleh disalahgunakan. Institusi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran publik agar tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Kini Tersedia, Layanan Kesehatan Lanal Tahuna Siap Layani Masyarakat

“Ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum Untuk Keadilan, sekaligus memastikan dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel,” tambah Yoga.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa dana desa—yang seharusnya mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat—tetap rawan diselewengkan jika pengawasan lemah. Kejaksaan pun memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini publik menantikan Masih Ada tersangka baru setelah ini ??

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP