SULUT, Sastalpos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas ESDM Sulut memberikan klarifikasi atas video yang beredar di media sosial dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado terkait sektor pertambangan.
Pemprov menegaskan bahwa pengelolaan kontrak karya dan izin usaha pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara daerah tetap berupaya memperjuangkan perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi masyarakat.
Menanggapi terkait video yang diunggah oleh LBH Manado di Facebook yang menyoroti kebijakan pertambangan di daerah tersebut.
Dalam klarifikasi resminya, Pemprov Sulut menjelaskan sejumlah poin penting guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Klarifikasi terkait dengan Video Facebook LBH Manado. Salah satu isu utama yang disorot adalah keberadaan Kontrak Karya (KK) di Sulut yang dinilai terlalu luas dibandingkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, terdapat lima perusahaan pemegang kontrak karya dengan komoditas utama emas yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Bolaang Mongondow, Minahasa Utara, hingga Kepulauan Sangihe.
Pemprov mengakui bahwa luas wilayah kontrak karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) memang lebih besar dibandingkan WPR. Namun, hal tersebut tidak serta-merta mencerminkan ketidakberpihakan kepada masyarakat.
Saat ini, pemerintah daerah tengah mengusulkan puluhan blok WPR baru, meskipun sebagian masih berada dalam wilayah tumpang tindih dengan konsesi perusahaan.
“Proses penyelesaian tumpang tindih tersebut harus melalui penciutan wilayah konsesi, yang menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat,” demikian penjelasan dalam klarifikasi.
Pemprov juga menegaskan bahwa pencabutan kontrak karya bukan kewenangan pemerintah daerah. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 serta regulasi terbaru, seluruh pengaturan kontrak karya dan IUP skala besar berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berperan aktif dalam pengawasan, khususnya terkait aspek lingkungan hidup, kehutanan, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Pemprov juga terus mendorong perusahaan untuk menjalankan praktik pertambangan yang baik (good mining practice) serta tanggung jawab sosial.
Terkait tudingan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut tidak berpihak pada rakyat, Pemprov menilai hal tersebut tidak tepat. Revisi RTRW justru dilakukan untuk membatasi wilayah pertambangan agar tidak mencakup hampir seluruh wilayah, serta menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
Selain itu, Pemprov menolak anggapan bahwa RTRW Sulut merupakan bentuk oligarki. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan yang diambil justru bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap pertambangan melalui skema WPR yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Sulut terus memperjuangkan penciutan wilayah konsesi perusahaan agar sebagian dapat dialihkan menjadi WPR. Upaya ini dinilai sebagai bentuk komitmen untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang adil dan merata bagi masyarakat.
Dengan klarifikasi ini, Pemprov Sulut berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya di sektor pertambangan daerah.








