Kejati Sulut Bongkar Peran Bupati Sitaro Dugaan Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang

Berita, Manado, Sitaro1276 Dilihat

MANADO, SASTALPOS.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akhirnya membeberkan secara rinci peran Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan bagi korban erupsi Gunung Ruang. Rabu, (6/5/2026).

Penetapan status tersangka terhadap kepala daerah aktif tersebut, ditegaskan pihak kejaksaan, bukan tanpa alasan. Penyidik menemukan adanya keterlibatan langsung dalam pengaturan penyaluran bantuan material yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.

Juru Bicara Kejati Sulut mengungkapkan, tersangka selaku Bupati Sitaro memiliki tanggung jawab penuh baik secara fisik maupun keuangan terhadap penyaluran Dana Siap Pakai bencana alam.

“Karena keterangannya sudah sangat jelas. Yang pertama, peran tersangka selaku Bupati Kabupaten Sitaro bertanggung jawab secara fisik maupun keuangan terhadap penyaluran Dana Siap Pakai bencana alam,” ungkap penyidik.

Tak hanya itu, tersangka juga disebut melakukan pengondisian terhadap distribusi bahan material bantuan serta membiarkan penyaluran berjalan berlarut-larut tanpa kepastian kepada warga penerima.

Baca juga:  Danlanal Tahuna Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Kasih ke Tiga Panti Asuhan

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Bupati turut memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD berinisial JS — yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka — untuk menunjuk lima toko penyalur material.

Penunjukan lima toko tersebut dinilai menyalahi petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, serta surat resmi Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB.

“Selanjutnya, tersangka mengakomodir dan mengorganisir bahan material yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan,” lanjut penyidik.

Fakta mengejutkan lainnya, toko-toko penyalur yang ditunjuk ternyata bukan murni berdasarkan kapasitas sebagai penyedia bahan bangunan, melainkan karena hubungan kekeluargaan dan kedekatan politik.

“Tersangka juga memerintahkan JS untuk menunjuk toko berdasarkan hubungan kekeluargaan, yakni mantan tim sukses, namun bukan merupakan toko bangunan,” bebernya.

Baca juga:  Kajati Sulut Letakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kejari Sitaro

Meski demikian, Kejati Sulut belum membeberkan seluruh detail skema dugaan korupsi tersebut karena masih dalam tahap pendalaman penyidikan.

“Ya, itu di antara peran-perannya. Tidak mungkin saya rincikan seluruhnya karena masih ada substansi penyelidikan,” tegas penyidik.

Kasus ini pun menyita perhatian publik Sulawesi Utara. Pasalnya, dana bantuan bencana yang mestinya menjadi harapan warga korban erupsi Gunung Ruang justru diduga dijadikan ladang keuntungan melalui skenario penunjukan toko tertentu.

Diketahui, Bupati Sitaro diperiksa oleh kejati Sulut sejak pagi dan keluar ruang sekitar pukul 19 :53 wita kurang lebih 10 jam menjalani pemeriksaan.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan dalam pengembangan perkara.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP