MANADO, SASTALPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan di PT HWR periode 2020–2025. Total kerugian negara dan kerusakan lingkungan dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp45 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, serta HJ, warga negara China yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR pada periode 2020–2025.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan pada PT HWR periode 2020 hingga 2025,” ujar Januarius Bolitobi.
Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga menyusun dokumen studi kelayakan pertambangan tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Dokumen tersebut disebut hanya menggunakan data milik PT New Moon Minahasa.
Selain itu, BAT juga diduga menerima uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan studi kelayakan tersebut serta tidak membentuk tim evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara itu, tersangka HJ diduga mengolah, memurnikan, dan menjual emas hasil tambang PT HWR sepanjang tahun 2021 hingga 2023 tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Ia juga diduga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada direktur utama perusahaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan penyidikan perkara tersebut belum berhenti pada dua tersangka.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Zein Yusri Munggaran.
Hasil penyidikan sementara mengungkap total kerugian sebesar Rp45 miliar, terdiri atas kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas sekitar 43 hektare senilai Rp17 miliar berdasarkan perhitungan ahli lingkungan dari IPB, serta kerugian keuangan negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari penjualan hasil tambang yang tidak sesuai RKAB.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, BAT telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari. Sementara itu, HJ ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menuntaskan kasus serta memulihkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tutup Januarius Bolitobi.









