SANGIHE, SASTALPos.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Senin, (3/12/2018) melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu pada pemilihan umum DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Di Aula Hotel Bintang Utara Tahuna.
Pemateri dalam rakoor ini langsung oleh Tim Asistensi BAWALU Propinsi Sulawesi Utara Fentje Bawengan S.Sos, M.Ap yang dalam pemaparannya mengatakan dimana untuk pemilu 2019 ini posisi dan kewenangan Bawaslu sudah bertambah dimana ketambahan kewenangan.
” Dulunya hanya sampai pada Pengawasan dan Pencegahan. Namun kali ini ketambahan Penindakan terhadap sengketa Pemilu yang terjadi, ” kata Bawengan.
Menurut Bawengan terkait proses penyelesaian Sengketa ini mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2018.
” intinya semua sengketa Pemilu ini semuanya sesuai tahapan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawasulu Sangihe Junaidi Bawenti S.Hi ketika diwawancarai mengatakan pelaksanaan Rakoor ini sangat baik guna meminimalisir sengketa antara peserta pemilu dan penyelengara.
” Kami jamin tidak akan menolak dan tebang pilih terhadap semua bentuk laporan sengketa oleh peserta pemilu,” kata Bawenti
Diketahui, peserta Rakoor ini dari pimpinan partai politik dan semua ketua Panwaslu kecamatan se- Sangihe dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sangihe dan anggota. (Gun).