SANGIHE, SASTALPos.com – Polsek Tamako Minggu , (27/1/ 2019) sekira Pukul 02.00 wita mengamankan salah satu pemuda YM alias Onte (24) asal kampung Kaluwatu kecamatan Manganitu Selatan diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja mawar umur 11 tahun warga Kampung Binala Tamako.
Pria penganguran ini, ditangkap oleh Pihak Polsek Tamako di rumah Keluarga Mahaweru-Taiwilang Kampung Binala Tamako yang juga sebagai tempat kejadian perkara terjadinya tindakan cabul. atas laporan dari keluarga korban.
Kapolsek Tamako Iptu Nicodemus Pangulili ketika diwawancarai melalui kanit res Aipda Janus Tamangando mengatakan tersangka dugaan Cabul sudah dilakukan penahanan karena sudah melanggar pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
“ Kami sudah tahan di Rutan Polsek Tamako dan akan dilakukan pengembangan selanjutnya,” katanya. (*)
Comment