Zebedeus J Lesawengen SH, Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe
SANGIHE, SASTALPos.com – Bupati Kabupaten Sangihe Jabes E Gaghana dan Wakil Bupati Helmud Hontong dipanggil Bawaslu terkait adanya Dugaan melanggar UU 10 Tahun 2016 Pasal 71 ( ayat 1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dugaan tersebut adanya perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Sulawesi Utara yang sudah memasuki masa Kampanye Pasangan Calon (Paslon).
Dipanggilnya Bupati oleh pihak Bawaslu Sangihe ini terkait adanya temuan oleh pihak Bawaslu sendiri dimana adanya foto dan video yang terindikasi menyatakan dukungan salah satu paslon peserta Pilkada Sulut yang beredar di media sosial.
” Awalnya ada informasi masyarakat, karena ada postingan di Facebook dimana tampak dalam Foto Pak Bupati mengangkat papan nomor urut salah satu Paslon dan juga isi video menampakan suara dan angka jari simbol nomor urut paslon,” kata Zebedeus J Lesawengen SH, Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, kepada Sastalpos.com Kamis, (15/10/2020).
Menurut Lesawengen pemanggilan tersebut baru sekedar klarifikasi awal terkait adanya temuan tersebut,” hari ini kami sudah mengundang pak bupati untuk melakukan penggalian informasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, sekitar tiga minggu lalu Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong dipanggil oleh pihak Bawaslu terkait penyampaian dukungannya terhadap salah satu paslon melalui video yang diunggah lewat media Facebook,
” Pak Helmut Hontong sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan tingkat Sentra Gakkumdu,” jelasnya.
Penulis : Gun