SANGIHE, SASTALPos.com – Gerak Cepat Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe patut diapresiasi. Pasalnya sejumlah pengedara sepeda motor malam tadi Rabu,(28/4/2021) mengalami lakalantas akibat tumpahan pasir di Poros jalan Tahuna – Manganitu tepatnya di tikungan Pedine langsung dilakukan pembersihan oleh anggota Satlantas.
” setelah mendapat informasi adanya lakalantas di jalan Pedine yang diakibatkan oleh tumpahan pasir dari truk pengangkut barang, kami langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), dan dibersihkan oleh anggota saya,” kata Kasat Lantas ) Polres Sangihe, IPTU Duwi Gali Prasetiawan.
Menurut kasat, pihaknya sudah evaluasi dimana tumpahan pasir yang ada di jalan diakibatkan oleh beberapa kendaraan angkutan umum barang yang masih tidak mengindahkan tata cara pemuatan barang.
” Kami akan tindak tegas bagi kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi tata cara pemuatan daya angkut barang sesuai dengan pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) UU 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500.000,” tegas Duwi kepada sastalpos.com.
Penulis : Gun