SANGIHE, SASTALPos. Com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe mengelar rapat konsultasi terkait sembilan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan tahun 2021. Namun dari 9 Perda ini hanya 7 Perda yang dapat direalisasikan sementara 2 Perda belum dapat dipastikan untuk diajukan tahun ini.
Humas Sekretariat DPRD Kepulauan Sangihe Ronald Lumiu SH mengatakan dua perda masih terkendala dipenyusunan naskah akademik.
” DPRD nantinya akan merevisi kembali keputusan DPRD tentang penetapan Ranperda tahun 2021 menjadi 7 ranperda, ” Kata Lumiu. Senin, (12/7/2021).
Sementara untuk Perda penanganan Covid- 19 Bapemperda setelah berkoordinasi pada rapat internal DPRD telah menyampaikan tanggapan sementara, sambil mempelajari draf Ranperda.
” DPRD meminta dilakukan pengetatan pada pintu masuk/keluar dari Tahuna seperti pelabuhan dan Bandara karena hal tersebut merupakan titik permasalahan yang sesungguhnya.” Ungkapnya.
Diketahui, rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah OPD terkait diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Perkim, PUPR, BPKD, Bagian Hukum dan Perekonomian Setda. Sehingga disepakati paling lambat bulan Oktober 2021 sudah disampaikan kembali ke DPRD.
” paling lambat Oktober Ranperda ini sudah selesai dibahas, ” Tutup Lumiu.
Penulis : Gun