SANGIHE, SASTALPos. Com – Entah apa yang merasuki lelaki beristri RRM alias Onal (30) warga Kampung Kuma Induk Kecamatan Tabukan Tengah melakukan Pelecehan sexsual kepada anak gadis di bawah umur APB (13) sebut saja Mawar yang baru tamat dari bangku SD, selama tiga kali berturut – turut.
Perbuatan lelaki bejat ini diketahui setelah dilaporkan oleh mawar (Korban) bersama orang tuanya di Polsek Kuma pekan lalu, atas laporan tersebut tersangka Onal memenuhi pangilan mendatangi Polres Sangihe, Kamis (8/7/2021) dan langsung dilakukan penahanan.
” Kami langsung menahan tersangka dan sudah dilakukan pengambilan keterangan kepada Onal dan mawar, ” Kata Kapolres Sangihe AKBP Toni Budhi Susetyo SIK. Melalui Kasat Reskrim Iptu Kieffer F.D Malonda S.Tr.K.
Menurut Malonda, Kronologis kejadian ini berawal sejak 20 Mei 2021 dimana tersangka melakukan perbuatan bejatnya pertama kali mencium mawar di salah satu ruangan kelas SDN Kuma, kemudian pada 27 Mei tersangka kembali melecehkan korban di rumah tersangka dengan mengunakan jari di kelamin koran. Tidak puasa sampai disitu, tanggal 15 Juni lalu mengajak Mawar ke Kampung Laine Kecamatan Manganitu Selatan di rumah nenek Korban. Tersangka sebelumnya menarik Mawar ke kamar tidur dan diajak menonton film dewasa. Kemudian setubuhi Mawar.
” Perbuatan tersangka melanggar pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun tentang perlindungan anak dan pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan badan, ” Tandas kasat yang gaul dengan wartawan ini.
Penulis : Gun.