SANGIHE, SASTALPos.com – Rapat paripurna DPRD kabupaten Kepulauan Sangihe tentangtentang pengumuman pemberhentian Helmud Hontong dari jabatan Wakil Bupati Sangihe, karena meninggal dunia.Senin, (19/7/2021).
Rapat paripurna tentang pengumuman Pemberhentian Jabatan Wakil Bupati almarhum Helmud Hontong ini menindaklanjuti surat nomor 100/1/2184 tanggal 14 Juli 2021 perihal fasilitasi penetapan pemberhentian Helmud Hontong dari wakil bupati. Pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 79 ayat 1.
“ Atas nama lembaga dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sangihe, selaku pimpinan DPRD, kami menyampaikan terima kasih kepada Almarhum Helmud Hontong atas pengabdian dan dedikasinya selama menjadi wakil bupati maupun sebagai anggota DPRD periode 2009-2014 dan periode 2014-2017,” kata Kakondo Ketika memimpin sidang.
Diketahui, Almarhum meninggal dunia dalam penerbangan Bali-Makassar, Rabu (9/6/2021). Semasa hidup almarhum dikenal sebagai wakil kepala daerah yang sangat peduli lingkungan.
“Kiranya Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan bagi keluarga dalam kehidupan,” ungkap Kakondo. (*)