SANGIHE.SASTALPos.com – Sejak ditetapkannya Zona Merah, tiga Kecamatan yang ada di Kepulauan Sangihe yakni Kecamatan Kendahe, Tahuna dan Tabukan Utara. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam hal ini, Bupati Kepulauan Sangihe Jabes E Gaghana SE,ME, didamping Asisten satu Iklis Sombounaung dan juru bicara satuan tugas penanganan percepatan covid-19 dr,Jopy Thungari bertempat di Gedung Pendopo kabupaten kepulauan Sangihe. Mengundang sejumlah camat dan Kepala Desa untuk melakukan koordinasi terkait Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Selasa 6/7/2021 pagi pukul 10:00 WITA.
Dalam pemaparannya Bupati Sangihe kepada camat, kepala desa dan tokoh agama. Menekankan dimana sudah ada tiga Kampung dan tiga Kelurahan di tiga Kecamatan masuk Zona Merah dalam penyebaran covid-19. Sehingga perlu adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan.
” saat ini kita adalah salah satu daerah yang menjadi perhatian dengan penyebaran covid-19, sehingga perlu adanya perlakuan pembatasan kegiatan – kegiatan di Masyarakat,” kata Jabes
Lanjut Bupati, harus waspadai dan kita harus mengambil langkah-langkah terhadap penularan covid-19 dengan pembatasan kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, seperti pembatasan waktu operasional Swalayan, toko – toko, Cafe dan pedagang kaki lima sampai pukul 20 : 00 Wita.
” kemarin kami sudah rapat bersama forkopimda mengenai langkah-langkah berbagai pendekatan perumusan kurun waktu beberapa hari kedepan ada beberapa undang-undang yang digunakan untuk mengantisipasi dari pada hal-hal yang mengandung unsur pelanggaran terhadap pelaksanaan PPKM, ” tutur Bupati.
Juru bicara satuan tugas percepatan covid-19 dr Jopy Thungari kepada seluruh undangan yang hadir, mengatakan dari sejumlah kasus sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa penularan covid-19 ini sangat cepat.
” saya harapakan kepada teman-teman satuan tugas yang ada di kecamatan, dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan zona masing-masing, sehingga penularan virus corona ini secepatnya teratasi.
Penulis : Udy