SANGIHE,SASTALPos.com– Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tahuna, kembali memberikan remisi umum kepada 122 warga binaan yang menjalankan masa pidananya. Pemberian itu, merupakan kado bagi para narapidana yang telah memenuhi kriteria penerima remisi umum. Di HUT Kemerdekaan RI Ke – 76 Tahun. Selasa, (17/8/2021).
Pemberian Remisi ini dilaksanakan usai mengikuti upacara perayaan HUT Kemerdekaan RI secara Virtual di Aula Lapas Kelas II B Tahuna yang di hadiri oleh Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE,ME.
Dalam sambutannya Bupati memberi dukungan penuh kepada Lembaga permasyarakatan kelas II B Tahuna
” Dalam membangun sona intregitas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) semoga semakin maju dan berkualitas dalam memberikan pelayanan sesuai tugas dan fungsi.” kata Gaghana
Di tempat yang sama, PLT Kepala Lapas Kelas II B Tahuna Alfred Awoah. S.Pd saat dikonfirmasi awak media memaparkan, tentunya Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
” setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kali ini 122 narapidana menerima Remisi umum dengan masa remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.” kata Awoah.
Lanjut, Dia dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum dengan perinciannya Ada 16 narapidana yang menerima remisi umum 1 bulan, 13 narapidana yang menerima remisi 2 bulan, 39 narapidana menerima remisi 3 bulan, 31 narapidana menerima remisi 4 bulan, 21 narapidana yang menerima remisi 5 bulan, dan 2 narapidana yang menerima remisi 6 bulan,
” hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana, ” Paparnya
Dirinya juga, berharap para narapidana bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari – harinya di dalam Lapas dan setelah keluar Lapas.
“Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Awoah.
Diketahui, Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (udy)