Dugaan Korupsi Dana Internet Desa, Kapitalaung Se-Kecamatan Tabut Digilir Penyidik

Berita, Nasional, Sangihe71 Dilihat

SANGIHE, SASTALPos. Com – Keseriusan jajaran penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Sangihe dalam penuntasan terhadap dugaan korupsi dana Internet Desa Tahun Anggaran 2019. Pasalnya, Sejak ditingkatkan ke status penyidikan per 6 Agustus 2021, hingga Selasa (31/08/2021) sedikitnya 40-an lebih Kapitalaung se-Sangihe sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Unit I.

Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kieffer FD Malonda STrK ketika dikonfirrmasi membenarkan kelanjutan penyidikan kasus Internet Desa.

“Sesuai laporan dari Kanit Tipikor Reskrim Polres Sangihe Ipda Rofly Saribatian SH sedikitnya sudah ada 40-an lebih Kapitalaung yang kami undang untuk dimintai keterangan”, ujar Malonda.

Baca juga:  Ini Alasan Belum Ditahannya Tersangka CT Mantan Kapitalaung Nahepese

Menurut Malonda mengatakan bahwa untuk saat ini sudah ada beberapa Kapitalaung di wilayah Kecamatan Tabukan Utara (Tabut) yang kami undang.

“Sebelumnya sejumlah Kapitalaung di Kecamatan Manganitu dan Tamako dan saat ini sejumlah Kapitalaung di Kecamatan Tabukan Utara yang kami mintai keterangan, ” imbuh Malonda sambil meminta suport dari seluruh elemen masyarakat Sangihe untuk penuntasan kasus dugaan korupsi ini.

Diketahui pengadaan Internet Desa Tahun Anggaran 2019 lalu ada 101 Kampung yang diduga sarat dengan dugaan korupsi. Dengan total anggaran mencapai Rp 6,06 Miliar akibat adanya markup. Dan hal ini dibuktikan dari hasil perhitungan potensi kerugian negara APIP sesuai dengan hasil investigasi dari sampel di 47 Kampung ada potensi kerugian negara sekira Rp 1,1 miliar. (Gun)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *