SANGIHE.SASTALPOS.COM- Tamako – Rabu (10/05/2023) Sebagai wujud perhatian terhadap kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Tamako.
Perjanjian kerja sama yang diteken di ruang kerja Kepala Puskesmas (dr. Kristian Pareea) ini, berupa peningkatan dan pemberian layanan kesehatan bagi warga binaan. Kepala Puskesmas menyambut baik dan mengapresiasi kerja sama ini.
“Kami sambut baik dan memberikan apresiasi, karena warga binaan ini juga adalah warga negara Indonesia yang memang harus kami layani kesehatannya. Untuk itu dengan adanya kerja sama ini, maka kami dari Puskesmas akan memberikan support dalam hal ini mengirimkan tenaga medis dan paramedis untuk membantu peningkatan kesehatan bagi warga binaan,” jelas Kristian
Kesempatan sama, Kalapas Tamako (Widodo) mengungkapkan jika kerja sama ini merupakan upaya lapas di dalam memperhatikan kesehatan warga binaan.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas sinergi dan dukungan yang diberikan oleh Kepala Puskesmas Tamako. Selama ini kami masih menghadapi beberapa kendala, salah satunya tenaga dokter di lapas. Melalui kerja sama ini, tentu layanan kesehatan di Lapas Tamako bisa lebih optimal,” pungkas Widodo.