SANGIHE.SASTALPOS.COM- Tamako – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako tindaklanjuti arahan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, melalui Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan tes urin kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Selasa (23/05/2023).
Kasubsi Keamanan dan Ketertiban Lapas Tamako, Recy Masawet mengatakan bahwa tes urin ini dilakukan kepada WBP sebagai wujud upaya pencegahan yang terus dilakukan untuk memastikan bahwa Warga Binaan di Lapas Tamako bersih dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan tes urin yang dilakukan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Warga Binaan terhadap penyalahgunaan narkoba. Pada alat tes urin menunjukkan semua hasil negatif. Hal ini membuktikan Lapas Tamako konsisten dan serius dalam melakukan pencegahan peredaran gelap narkoba.
Kegiatan ini berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana aksi Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dan Permenkumham No 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Disamping itu juga implementasi Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (JB)
Comment