Desa Utaurano Jadi Desa Bersinar, Tamuntuan Berikan Apresiasi

Berita, Sangihe82 Dilihat

SANGIHE.SASTALPOS.COM- PJ Bupati Sangihe dr. Rinny Tamuntuan membuka secara resmi kegiatan Pencanangan desa bersinar yang bebas dari Narkoba yang telah di mulai sejak tanggal 10 hingga 11 Juni 2023  bertempat di kampung Utaurano Kecamatan Tabukan Utara. Minggu (11/6/2023)

 

Berbagai kegiatan pendukung lainya yang diselenggarakan diantaranya wisata kuliner, Pasar desa, UMKM, dan Bumdes Maenggesang.

Bukan hanya itu saja, Pengunjung dapat menikmati Destinasi Pemandian Sungai, Kolam Drainase, serta melihat Patung Ikan Satu-satunya Ikon Kampung Utaurano.

Turut Hadir dalam giat tersebut, Ketua DPRD Provinsi, Wakil ketua 1 DPRD Sangihe, Forkopimda kabupaten Sangihe, sejumlah kepala OPD, Pemerintah kampung Utaurano bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Baca juga:  Dilantik Gubernur OD, Oroh Resmi Penjabat Bupati SITARO

Dalam Sambutanya, Rinny Tamuntuan mengapresiasi dan berterimakasih kepada BNN Kabupaten Kepulauan Sangihe.

” Saya mengucapkan terimakasih serta apresiasi kepada Kaban Narkotika Nasional Kabupaten Sangihe yang telah menyelenggarakan kegiatan ini bersinergi dengan pemerintah kampung Utaurano sebagai wujud komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tanggung jawab dalam upaya penanggulangan narkoba di kabupaten kepulauan Sangihe,”Ujar Pemimpin Wanita ini.

Menurut Rinny melalui pencanangan desa bersinar tersebut masyarakat sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Untuk itu saya menghimbau agar seluruh perangkat kampung dapat membangun komitmen bersama, memanfaatkan kekuatan dan peluang dari tingkat kampung untuk membentuk masyarakat kampung yang sehat, cerdas, dan produktif,” Kata Tamuntuan.

“Saya berharap, pemerintah kampung dapat bekerja lebih efektif dalam memerangi narkoba dengan kearifan lokal yang ada,”harap Tamuntuan.

Baca juga:  Kampung Bengketang Terima Pelatihan Cloud Computing dari Tim PKM POLNUSTAR

Rinny Tamuntuan juga menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak bisa diatasi tanpa adanya komitmen kita semua.

“Hal ini telah di atur dalam Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan P4GN di Indonesia.

Tamuntuan juga menyampaikan bahwa aturan tersebut sebagai amanat adanya desa bersinar. Karena itu diharapkan kerja sama kita semua untuk mendukung berbagai upaya melalui berbagai program pemberantasan Narkoba, salah satunya dengan pencanangan desa bersinar”. Tutupnya.

 

(Jay)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *