Mengacu Perpres No.91 Tahun 2017, Aktivitas Cuttingan Paal 2 Kembali Peroperasi

Manado, SASTALPOS.COM — Menyimak apa yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Peraturan Presiden (Perspres) Nomor 91 Tahun 2017, bahwa Pemerintah terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”

Presiden RI Joko Widodo menerangkan bahwa Investasi dan Ekspor merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Pemerintah Daerah harus berani mereformasi perizinan untuk memperbaiki iklim investasi.

Hal positif ini pun patut didukung oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan terlebih khusus Pemerintah Kota Manado.

Dimana lokasi Cuttingan Paal 2 Jalan Yos Sudarso kini telah beraktivitas kembali. Setelah mendapat banyak halangan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga:  Bagian Dalam Bangunan Hall B KONI Manado Aman, yang Rusak Eksterior

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu pimpinan perusahaan saat ditemui media ini di salah satu cafe ternama. Jumat (11/08/2023)

Menurutnya Julia M kepada media ini, info yang beredar terkait aktivitas Cuttingan Paal 2 tidak berizin.

“Jadi semua berizin lengkap sesuai aturan yang berlaku, awalnya izin pada 2013, terus pada 2014 kena banjir bandang kami tetap mengupgrade izin 2014 dan 2015. Di 2013 kita tetap membayar pajak non galian C secara resmi ke pemerintah. Terus kita stak dan kita perbarui pada 2023 ini,” Kata Julia.

“Kita sudah perbarui 2023 dengan aturan yang berlaku sekarang dan daftar secara online. Sehingga Dinas DLH telah mengeluarkan PKKPLH dan FPR dari dinas terkait semua sudah kita lakukan,” Tambahnya.

Baca juga:  Hadiri Coffe Morning Bersama Pangdam Begini Himbauan Supriyadi Pangellu Terkait Pemilu 2024

Dia menambahkan, secara batas tanah yang saat ini diganggu telah sesuai sertifikat yang dimiliki dari BPN.

“Yah pihak sebelah mungkin keberatan, tapi dari kami telah sesuai aturan luasan sertifikat dan itu semua mengetahui seperti Kelurahan, Kecamatan dan Satpol PP,” Imbuhnya lagi.

Menurutnya, jika masih ada orang-orang yang akan menghalangi terkait aktivitas Cuttingan akan langsung dipidana.
Namun anehnya, beberapa hari yang lalu, oknum staf Khusus Gubernur diduga menghalangi pekerjaan Cuttingan dengan segala alasan.
Padahal saat ini, pemerintah Pusat maupun Provinsi dan Daerah membuka lebar untuk para investasi dan diminta jangan dipersulit. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *