SANGIHE.SASTALPOS.COM-Senin (4-3/24) Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Penjabat Bupati dr.Rinny Tamuntuan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Sangihe
Untuk memaksimalkan aktifitas perekonomiam di kawasan Trikora pusat Kota Tahuna , Rinny Tamuntuan didampingi Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Daerah Sangihe Drs Doktarius Pangandaheng Saat melakukan penandatangan MoU dan perjanjian kerjasama dengan beberapa instansi terkait.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan pada 2 lokasi berbeda di Kota Manado yaitu di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara untuk MoU kantor pajak Pratama, BPJS Ketenagakerjaan dan BSG. Kemudian di Aula Kemenkumham untuk MoU dan PKS bersama Kantor Imigrasi Tahuna.
Kepada Insan Pers, Drs Doktarius Pangandaheng mengatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk menggabungkan beberapa layanan publik termasuk Layanan Kantor Imigrasi, Pajak Pratama, BPJS Ketenagakerjaan dan BSG di Mal Pelayanan Publik. “Jadi ada 18 dinas dan satuan kerja yang menjadi satu pintu layanan di lantai 3 pasar trikora tahuna, dan akan dimulai pada bulan Mei 2024 ini,” Katanya.
Doktarius juga menyampaikan jika pelayanan perijinan di kantor dinas perijinan dan penanaman modal akan dipindahkan ke MPP
“Khusus pelayanan ijin yang biasanya diurus di kantor, juga akan pindah ke MPP di lantai 3 Pasar Trikora Tahuna,” Jelasnya.
Disamping itu , Upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini tentu bertujuan untuk mendinamisasi bergeliatnya lantai 3 Pasar Trikora sebagai pusat perekonomian masyarakat. (Jay)