SULUT.SASTALPOS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menerima perbaikan dokumen persyaratan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rinny Tamuntuan & Mario Seliang. Perbaikan dokumen ini diserahkan di Aula lantai 2 Kantor KPU pada Minggu (8/9/2024).
Tim pemenangan pasangan calon yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan hadir untuk menyerahkan berkas perbaikan sekaligus mengisi registrasi peserta pada pukul 14.30 WITA.
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah diperiksa dengan teliti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbaikan dokumen dari pasangan calon dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU.
Perbaikan dokumen ini menjadi langkah penting bagi pasangan Rinny Tamuntuan & Mario Seliang untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Jay)