Daftar UMP dan UMK 2025 Se-Sulawesi Utara, Daerah Mana Tertinggi?

Berita, Manado4366 Dilihat

Jurnalis/Editor; Jy

SULUT.SASTALPOS.COM- Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2025 sebesar Rp3.775.425.

 

Penetapan tersebut Mulai di berlakukan sejak Rabu, 11 Desember 2024. Sedangkan UMP 2025 ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, yang berada di angka Rp3.545.000.

 

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025, yang mewajibkan kenaikan serupa di seluruh Indonesia. Selain itu, rekomendasi Dewan Pengupahan juga menjadi pertimbangan dalam menetapkan UMP.

 

Sulawesi Utara mencatat kenaikan upah minimum terbesar dalam lima tahun terakhir, setelah sebelumnya sempat stagnan selama tiga tahun. Berikut data historis UMP Sulawesi Utara dalam lima tahun terakhir:

Baca juga:  Pemkab Sitaro dan TVRI Gelar Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Plt Bupati: Perkuat Kebersamaan Warga hingga Laga Final

– 2025: Rp3.775.425 (naik 6,5%)

– 2024: Rp3.545.000 (naik 5,24%)

– 2023: Rp3.485.000

– 2022: Rp3.310.723 (tidak naik)

– 2021: Rp3.310.723 (tidak naik)

 

 

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Kota Manado menjadi satu-satunya wilayah dengan UMK yang lebih tinggi dari UMP, yakni sebesar Rp3.824.264.

 

Berikut daftar lengkap UMK 2025 di Sulawesi Utara:

– Kota Manado: Rp3.824.264

– Kota Bitung: Rp3.775.425

– Kota Kotamobagu: Rp3.775.425

– Kabupaten Bolaang Mongondow: Rp3.775.425

Baca juga:  TP PKK Sulut Nilai PHBS di SMP Negeri 1 Siau Timur, Dorong Budaya Hidup Sehat Sejak Dini

– Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Rp3.775.425

– Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Rp3.775.425

– Kabupaten Bolaang Mongondow Utara**: Rp3.775.425

– Kabupaten Kepulauan Sangihe: Rp3.775.425

– Kabupaten Minahasa Tenggara: Rp3.775.425

– Kabupaten Minahasa Utara: Rp3.775.425

 

Penetapan UMP dan UMK ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta menjaga daya beli masyarakat. Dengan kenaikan ini, diharapkan tenaga kerja di Sulawesi Utara dapat menikmati kehidupan yang lebih layak serta mendukung produktivitas di tengah tantangan ekonomi global.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP