SANGIHE, SASTALPOS.COM – DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi membatalkan penunjukan Marvein Hontong sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD yang sebelumnya ditetapkan melalui rapat paripurna.
Keputusan pembatalan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Sangihe yang digelar di ruang sidang DPRD, Jumat (5/6/2026).
Wakil Ketua I DPRD Sangihe, Risald Paulus Makagansa, menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan karena adanya kekeliruan dalam menafsirkan ketentuan yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 68 ayat 4.
Menurut Makagansa, pasal tersebut mengatur bahwa apabila Ketua DPRD berhenti, para Wakil Ketua cukup menentukan salah seorang untuk melaksanakan tugas Ketua hingga dilantiknya Ketua definitif.
“Terjadi kesalahan tafsir terhadap pasal dalam tata tertib DPRD. Sebelumnya kami memahami bahwa penunjukan pelaksana tugas harus dituangkan dalam berita acara dan diputuskan melalui rapat paripurna,” ujar Makagansa usai rapat.
Ia menegaskan, pelaksanaan tugas Ketua DPRD pada prinsipnya melekat dalam sistem kepemimpinan DPRD yang bersifat kolektif kolegial, sehingga tidak memerlukan penetapan melalui paripurna sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya.
Selain itu, Makagansa menyebut bahwa penunjukan pelaksana tugas seharusnya mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk menunggu proses administrasi yang berkaitan dengan keputusan Gubernur Sulawesi Utara.
“Atas dasar kekeliruan tersebut, maka berita acara penunjukan Plt Ketua DPRD yang telah diparipurnakan sebelumnya wajib dibatalkan,” katanya.
Terkait status Ketua DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh, Makagansa menjelaskan bahwa hak protokoler sebagai Ketua DPRD masih melekat hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara mengenai pemberhentian definitif.
Meski demikian, secara administrasi pihaknya berpendapat bahwa sejak keputusan pemberhentian diparipurnakan, yang bersangkutan tidak lagi dapat menandatangani dokumen kelembagaan DPRD.
Makagansa juga menepis anggapan adanya kekosongan jabatan Ketua DPRD Sangihe. Menurutnya, pelaksanaan tugas Ketua DPRD tetap dijalankan oleh unsur pimpinan sesuai kesepakatan para Wakil Ketua.
“Untuk melaksanakan tugas Ketua sampai dengan dilantiknya Ketua definitif tetap dijalankan oleh Pak Marvein Hontong berdasarkan kesepakatan pimpinan DPRD,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya dalam rapat paripurna yang digelar pada 25 April 2026, DPRD Sangihe menetapkan Marvein Hontong sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRD menyusul proses pemberhentian Ketua DPRD sebelumnya.





