Kasus Guru Dianiaya, Knalpot Brong, dan Miras Filipina Diungkap Polres Sangihe

Uncategorized568 Dilihat

SANGIHE.SASTALPOS.COM- Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe mengungkap tiga kasus utama yang berhasil ditangani dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Polres Kepulauan Sangihe, pada Senin (2/6/2025).

 

Tiga kasus tersebut meliputi penganiayaan terhadap seorang guru di Sangihe, penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor, serta penyelundupan minuman keras ilegal asal Filipina.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa kasus penganiayaan melibatkan seorang guru sebagai korban, di mana pelaku menggunakan senjata tajam berupa parang/golok jenis sanggut sepanjang 55 cm dengan lebar 3 cm. Peristiwa ini terjadi pada 22 Mei 2025, dan pelaku kini telah ditahan serta dijerat Pasal 361 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  DPRD Sangihe dan Pemkab Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022

Selain itu, Satlantas Polres Sangihe mengamankan empat unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Sementara itu, Satnarkoba berhasil menyita 252 botol minuman keras ilegal asal Filipina dengan kadar alkohol mencapai 1500. Barang bukti tersebut akan dimusnahkan pada 26 Juni 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional.

AKBP Abdul Kholik menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya Polres Sangihe untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kepulauan Sangihe. Ia berharap masyarakat mendukung langkah kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Baca juga:  Bawaslu Sangihe Pastikan Seluruh Tahapan Pengawasan Terus Diperketat Hingga Selesai Pilkada

“Dengan adanya pengungkapan kasus-kasus ini, kami berharap masyarakat dapat lebih tenang dan mendukung upaya Polres Sangihe dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar AKBP Abdul Kholik. (Jy)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP