SANGIHE, SASTALPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe bersama DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan berita acara persetujuan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu, (28/9/2022) di Ruang Rapat DPRD Sangihe.

Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo mengatakan dalam Ranperda tersebut, jumlah pendapatan pada APBD tahun anggaran 2022 sebelum perubahan sebesar Rp 910.796.135.302 setelah perubahan menjadi Rp 913.320.248.807 atau bertambah Rp 2.524.113.505.
“Jumlah belanja pada APBD tahun anggaran 2022 sebelum perubahan sebesar Rp 975.629.457.428 setelah perubahan menjadi Rp 1.190.433.419.760 atau bertambah sebesar Rp 214.803.922.341,” Kata Kakondo.
Sementara itu Penjabat Bupati Sangihe dr Rinny Silangen Tamuntuan mengucapkan terimakasih serta penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, dimana sejak penyampaian pengantar rancangan peraturan daerah dan nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 telah memberikan perhatian yang sangat serius.
“Sehingga proses pembahasan ini dapat diselesaikan sebagaimana yang diharapkan dan telah berlangsung dalam suasana yang penuh semangat kebersamaan,” ungkap Tamuntuan.
Pj Bupati juga menambahkan, dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2022 ini terdapat berbagai pendapat usul dan saran melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Dan Pemkab juga telah menyampaikan tambahan penjelasan atas pernyataan yang diberikan anggota dewan.
“Saya yakin kita semua yang mengikuti proses pembahasan dengan segala dinamikanya, akan sampai pada satu kesimpulan bahwa kita semua disini untuk berbuat yang terbaik bagi daerah Kabupaten kepulauan Sangihe yang kita cintai bersama,” Tutup Tamuntuan.(***ADV)