SANGIHE.SASTALPOS.COM Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe dibawah pimpinan Hevry Samson S,H kembali mengungkap peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di wilayah Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kamis (23/10/2025) malam.
Kegiatan razia tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor ST/12/2025 tanggal 27 September 2025 tentang perintah pelaksanaan kegiatan razia minuman keras. Razia dimulai pukul 18.30 WITA dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Hevry Samson, SH, bersama Unit Opsnal Satnarkoba.
Sasaran kegiatan adalah minuman keras jenis Cap Tikus dan minuman beralkohol berproduk lainnya yang masuk ke Tahuna menggunakan KM Barcelona II, kapal yang saat itu tengah bersandar di Dermaga Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan dua dos tanpa pemilik yang masing-masing berisi Cap Tikus dalam kemasan plastik (proco) berukuran 25 liter, dengan total barang bukti mencapai 50 liter.
Barang bukti kemudian diamankan di Kantor Polres Kepulauan Sangihe untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU Hevry Samson, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan guna menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.
“Satnarkoba akan terus melakukan pengawasan dan razia di lokasi-lokasi strategis seperti pelabuhan guna mencegah masuknya miras ilegal ke wilayah Tahuna,” Pungkas Hevry Samson

 
																				






