SANGIHE.SASTALPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Senin (6/10/2025) pagi. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Kepulauan Sangihe melalui surat perintah Nomor: ST/12/2025 tanggal 27 September 2025 terkait razia miras di wilayah hukum Polres Sangihe.
Kegiatan yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, SH, berlangsung sejak pukul 06.00 WITA dengan melibatkan Unit Opsnal Satnarkoba serta anggota Polsek Tahuna. Sasaran operasi adalah kapal KM Barcelona III dan KM Saint Merry yang tengah sandar di Dermaga Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Dari hasil razia, petugas menemukan puluhan liter miras Cap Tikus yang dibawa sejumlah penumpang maupun tanpa pemilik yang jelas.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Dari KM Barcelona III:Milik Nofry Edison Lolaroh (warga Kelurahan Santiago): 1 dus miras cap tikus (25 liter) dalam plastik bening, serta 2 dus dalam tas ransel (50 liter).Milik Franky Katiandagho (warga Karatung 1): 5 dus miras cap tikus (75 liter) dalam tas hitam.
Dari KM Saint Merry: Milik Kara Tarimakase (warga Kampung Batulewehe): 1 dus miras cap tikus (25 liter) dalam plastik bening.Barang tanpa pemilik: 2 dus miras cap tikus (50 liter) dalam botol plastik bening.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 175 liter miras cap tikus. Seluruh temuan telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Sangihe untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Hevry Samson, SH, menyampaikan bahwa kegiatan berjalan lancar dan kondusif hingga selesai pada pukul 08.30 WITA. “Razia ini akan terus dilakukan sebagai upaya pengawasan dan pencegahan peredaran miras di wilayah Kepulauan Sangihe,” ujarnya. (REDAKSI)





