Sempat Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Pastikan Pemeriksaan Bupati Sitaro di Kejati Sulut Bukan Panggilan Kedua

Berita, Sitaro602 Dilihat

MANADO, Sastalpos.com — Pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sempat menjadi sorotan publik. Menanggapi berbagai informasi yang beredar, kuasa hukum bupati menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan merupakan panggilan kedua, melainkan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

Bupati Sitaro kembali memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulut pada Jumat (6/3/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di kantor Kejati Sulut, Manado, itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang telah dilakukan pada 27 Februari 2026.

Kuasa hukum Bupati Sitaro, Reza Sofian, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam dua tahap karena banyaknya pertanyaan dari penyidik.

“Pemeriksaan Bupati Sitaro pada hari ini 6 Maret 2026 adalah lanjutan pemeriksaan tanggal 27 Februari lalu. Agar tidak menjadi bola liar di masyarakat, saya tegaskan tidak ada panggilan kedua terhadap Bupati. Pertanyaan dari jaksa atau penyidik cukup banyak sehingga kami meminta proses pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap,” kata Reza.

Baca juga:  Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Tinjau Penyaluran Material Bantuan Rumah di Bebali, Pastikan Tepat Sasaran

Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

“Jika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Bupati Sitaro, maka sebagai warga negara yang baik beliau akan tetap taat hukum dan menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” ungkapnya.

Chyntia tiba di kantor Kejati Sulut yang berlokasi di Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Manado sekitar pukul 09.00 WITA. Ia kemudian keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.00 WITA setelah menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik mengajukan sekitar 60 pertanyaan. Sementara pada pemeriksaan lanjutan kali ini, jumlah pertanyaan yang diajukan sebanyak 22 pertanyaan.

“Hari ini saya diperiksa lagi karena kemarin belum selesai, dan tadi ada 22 pertanyaan,” kata Chyntia kepada wartawan.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana siap pakai (DSP) stimulan untuk perbaikan maupun pembangunan kembali rumah warga yang rusak akibat erupsi Gunung Ruang pada tahun 2024.

Baca juga:  Begini Penjelasan Ahli Pidana Independen Terhadap Irjen Pol Ronny Sompie Pendiri Wassidik Bareskrim Polri

Dalam proses klarifikasi itu, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan guna menggali informasi terkait mekanisme penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sitaro.

Meski tengah menjalani pemeriksaan, Chyntia tetap terbuka kepada media dan menegaskan sikap kooperatifnya terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami serahkan semua ke Kejati Sulut,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah memeriksa sekitar 1.300 saksi dari total 1.900 orang yang dijadwalkan.

Selain itu, pihak kejaksaan juga masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah kepulauan tersebut.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP