Dinilai Meresahkan, Warga Grogol Sukoharjo Tuntut Warung Mie Babi Tutup

Berita, Nasional1048 Dilihat

SUKOHARJO, SASTALPOS.COM – Keberadaan sebuah warung makan yang menyajikan menu mie babi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menuai protes keras dari masyarakat setempat. Sejumlah warga mendesak agar tempat usaha tersebut segera ditutup karena dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan pemukiman yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

​Berdasarkan laporan yang dilansir dari Kompas.com, protes warga ini dipicu oleh lokasi warung yang dianggap tidak representatif karena berada di tengah perkampungan padat. Selain masalah lokasi, warga juga mempermasalahkan transparansi usaha terkait jenis kuliner yang dijajakan.

Papan Nama Jadi Pemicu

​Persoalan ini sempat memanas karena minimnya informasi pada papan nama usaha. Mengutip pernyataan warga yang dimuat dalam laman Detik Jateng, warga mengeluhkan spanduk depan warung yang tidak secara eksplisit mencantumkan informasi bahwa menu tersebut mengandung babi (non-halal). Hal ini dikhawatirkan dapat mengecoh calon pembeli yang tidak teliti.

Baca juga:  ATR/BPN dan KPK Perkuat Pengawasan Pertanahan di Sulut, Dorong PAD dan Cegah Korupsi

​Menanggapi gejolak tersebut, jajaran Satpol PP Sukoharjo bersama pihak kepolisian segera turun ke lapangan untuk melakukan mediasi. Mengutip keterangan dari Antara, petugas telah meminta pemilik usaha untuk mengevaluasi cara penyampaian informasi NOBARTV produknya.

​”Kami sudah memberikan teguran dan edukasi kepada pemilik agar memasang identitas menu non-halal dengan sangat jelas. Ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” tulis keterangan pihak berwenang yang dikutip dari media tersebut.

Proses Mediasi dan Izin Usaha

​Selain masalah spanduk, aspek legalitas dan izin gangguan juga menjadi poin utama dalam mediasi. Berdasarkan pantauan dari laporan TribunSolo, saat ini pihak kelurahan dan kecamatan tengah meninjau ulang izin usaha warung tersebut.

Baca juga:  Sambangi Pasar Manganitu , Kehadiran Tamuntuan Mengobati Kerinduan Warga

​Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan warga dalam mediasi:

  • ​Kejelasan Informasi: Memasang stiker atau spanduk “Menu Babi” dengan ukuran besar.
  • ​Zonasi Usaha: Mempertimbangkan relokasi usaha ke area yang bukan merupakan pemukiman warga muslim jika konflik terus berlanjut.
  • ​Komunikasi Sosial: Meminta pemilik usaha lebih proaktif berkomunikasi dengan lingkungan sekitar.

​Hingga saat ini, pemilik warung dikabarkan bersedia mengikuti arahan petugas dan menutup sementara usahanya guna mendinginkan suasana sembari melengkapi persyaratan teknis yang diminta oleh pemerintah daerah dan warga.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Sastal Pos di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP