SANGIHE.SASTALPOS.COM –Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan secara resmi mengesahkan dan menetapkan Denny Roy Tampi sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk periode 2024–2029. Penetapan ini tertuang dalam surat keputusan bernomor 993/N/DPP/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 7 April 2026.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat DPP yang digelar pada 31 Maret 2026, dengan mempertimbangkan sejumlah surat instruksi internal partai serta usulan dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam isi surat, DPP menegaskan bahwa posisi pimpinan DPRD merupakan jabatan strategis partai dalam memperjuangkan kebijakan partai agar selaras dengan kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, seluruh kader dan anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe diinstruksikan untuk mengawal dan memperjuangkan penetapan tersebut.
Ketua Umum Megawati Soekarnoputri bersama Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto menandatangani langsung surat keputusan tersebut sebagai bentuk legitimasi penuh dari partai.
Menanggapi penetapan ini, Denny Roy Tampi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah partai dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Sangihe.
“Ini adalah tanggung jawab besar yang dipercayakan oleh partai kepada saya. Saya siap menjalankan tugas ini dengan penuh dedikasi serta memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujar Denny Roy Tampi.
DPP juga menegaskan bahwa setiap kader yang tidak mengindahkan instruksi ini atau bertindak di luar kebijakan partai akan dikenai sanksi organisasi sesuai aturan yang berlaku.






