SANGIHE, SASTALPos.com – Berawal dari iming-iming meminjamkan Handphone (HP) Android, lelaki berinisial RP (24) Warga Kelurahan Soataloara l menyetubuhi OM yang baru berumur 15 tahun. Ironisnya OM bukan orang lain melainkan adalah keponakannya sendiri.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tahuna, melalui Kanit Reskrim Novi Manangkabo. Mereka menerima laporan kasus tersebut Minggu (2/12), pekan lalu.
“ Laporan masuk melalui orang tua korban sendiri. Mereka mengaku menangkap tangan perbuatan keduanya. Dan juga menurut keterangan korban, kejadian tersebut terjadi dimulai dari Papa Embonya sering meminjamkan Hp kepadanya,” Ungkap Manangkabo.
Sementara itu tersangka RP, ketika diwawancarai Rabu (12/12/2018) mengakui perbuatannya. Diakuinya dirinya dengan ponakannya sendiri terlibat hubungan suka sama suka dalam kurun waktu dua bulan.
“dia (red) , tidak punya hp androit, jadi saya sering meminjamkan hp kepadanya. Dari situ torang batona (pacaran) sekitar dua bulan lebih,” kata dia.
Dirinya juga mengakui kalau mereka telah melakukan hubungan badan lebih dari sekali. Atas penyesalannya itu RP menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan seperti yang dia lakukan.
“Kami melakukan hubungan itu kalau tidak ada orang di rumahnya. Atau kadang-kadang korban sendiri yang datang di rumah saya. Saya sampaikan kepada teman-teman di luar sana, jangan melakukan hal yang seperti saya lakukan. Dapa rasa siksa takurung di sini. So mo Natal kong pikiran nda tenang,” Tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Tahuna, Iptu R. Makasengku mengatakan karena korban masih di bawah umur dan merupakan keponakannya sendiri, maka tersangka sudah ditahan dan sudah diambil keterangan, lewat Ibu korban, korban dan juga pelaku.
“ Sampai saat ini tinggal koordinasi dengan jaksa mengenai berkasnya perkaranya,” kata Makasengku. Seraya mengimbau kepada para orang tua, agar selalu mengawasi dengan serius anak-anaknya dalam melakukan aktivitas kesehariannya.
“ orang tua harus lebih proaktif terhadap anak anak. Sebab ketika kami melakukan patroli, kerabkali kedepatan anak-anak remaja masih berada di tempat-tempat wifi hingga tengah malam,” Tandasnya
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kuringan 15 tahun penjara.(*)