JAKARTA, SASTALPos.com – Masalah kekurangan dokter spesialis di Kabupaten Kepulauan Sitaro akhirnya menemukan solusi. Melalui Nota Kesepahaman (MoU) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) antara Kemenkes dan Wakil Bupati (Wabup) Drs John Palandung MSi, Kemenkes akan menempatkan dokter spesialis di Kabupaten Kepulauan Sitaro sebagai amanat dari Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.
“ Dengan MoU ini, penyediaan dokter spesialis di rumah sakit menjadi tanggung jawab bersama. Pemda bertanggung jawab memberikan tambahan insentif sesuai kemampuan daerah sementara Pemerintah Pusat menyediakan dokter spesialis,” Kata Wabup Drs John Palandung MSi dan Kemenkes yang diwakili Kepala Badan Pusat Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (Kaban PPSDM) Kemenkes, drg. Usman Soemantri MSc. Di El Royale Hotel, Jakarta pada Kamis (6/11/2018).
Sebelumnya drg. Usman Soemantri MSc sempat mengungkapkan kekurangan dokter spesialis. Implementasi dari WDKS tahap 1 merupakan dokter spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Bedah, Spesialis Obgin, Spesialis Anak dan Spesialis Anastesi.
Dalam kesempatan itu, Palandung yang mewakili Bupati Evangelian Sasingen SE menjelaskan, nota kesepahaman ini terkait dengan usulan 360 rumah sakit daerah. Sedang syarat kerjasama pemerintah pusat dan daerah antara lain kesediaan Pemda memenuhi hak dokter spesialis untuk mendapatkan SIP disertai pemberian fasilitas rumah dan tambahan insentif sesuai kemampuan daerah diluar dari gaji antara Rp 20-Rp 30 juta dari Kemenkes.
“ Sedangkan kewajiban dokter bersangkutan tidak boleh bekerja lebih dari satu rumah sakit. Hal ini dimaksudkan agar dokter spesialis dapat memberikan pelayanan maksimal di rumah sakit mereka ditempatkan,” Tandas Wabup.
Dikatakannya, ketersediaan dokter spesialis di daerah merupakan bagian dari upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Republik Indonesia, melalui wajib kerja dokter spesialis sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
“ Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 12 Januari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden: Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis, diimplementasikan dengan PP nomor 4 tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis yang sudah mulai dilakukan pada tahap 1 melalui SK Menkes nomor HK 01.07/Menkes/08/2017 tentang peserta WDKS,” tutup Palandung.(*)